Situs Portal Berita Stiperamuntai – 16 April 2026 |
Latar Belakang Kasus
Polres Metro Depok berhasil mengamankan seorang pelaku yang melakukan praktik ilegal penyalahgunaan distribusi energi bersubsidi. Pelaku yang berinisial MS melakukan penyuntikan gas elpiji subsidi ukuran 3 kg ke tabung non-subsidi ukuran 5,5 kg dan 12 kg untuk keuntungan pribadi. Penangkapan dilakukan pada Selasa, 14 April 2026, di wilayah Kelurahan Depok Baru, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok.
Proses Penangkapan
Kasus ini terungkap berawal dari penyelidikan yang dilakukan oleh Tim Opsnal Unit III Krimsus yang dipimpin oleh Kasubnit Opsnal Krimsus Aipda Muhammad Juaini, S.H. Pada Jumat, 10 April 2026, sekitar pukul 08.00 WIB, tim menerima informasi terkait adanya praktik ilegal penyuntikan gas subsidi. Setelah dilakukan pendalaman dan identifikasi, petugas berhasil mengamankan pelaku pada pukul 20.50 WIB di lokasi tersebut.
Barang Bukti yang Ditemukan
Setelah diamankan, pelaku langsung diperiksa di tempat usahanya bersama barang bukti yang ditemukan. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Metro Depok untuk proses hukum lebih lanjut. Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
- 4 alat regulator untuk penyuntikan gas
- 33 tabung gas ukuran 3 kg
- 3 tabung gas ukuran 12 kg dengan isi melebihi kapasitas
- 6 tabung hasil suntikan ukuran 5,5 kg
- Timbangan gantung dan digital
- Buku catatan penjualan
- Uang tunai hasil penjualan
- Segel tabung berbagai ukuran
- Satu unit handphone
- Perlengkapan lainnya yang digunakan dalam praktik ilegal tersebut
Reaksi Pihak Berwajib
Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Made Gede Oka Utama, S.I.K., M.Si menyampaikan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan distribusi energi bersubsidi yang merugikan masyarakat. Polres Metro Depok mengimbau masyarakat agar tidak melakukan maupun terlibat dalam praktik penyalahgunaan gas subsidi serta segera melaporkan kepada pihak berwajib apabila menemukan adanya kegiatan serupa di lingkungan sekitar.
Dalam beberapa tahun terakhir, praktik penyalahgunaan gas subsidi telah menjadi perhatian serius bagi pemerintah dan masyarakat. Praktik ini tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga berdampak negatif pada perekonomian negara. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk meningkatkan kesadaran dan partisipasi dalam mencegah praktik ilegal tersebut.
Leave a Reply