Situs Portal Berita Stiperamuntai – 07 Mei 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Operasional PT Marco Tour and Travel Syarif Thalib guna mengusut jual beli kuota haji. Pemeriksaan tersebut dilakukan KPK pada 24 April 2026 untuk penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji.
Latar Belakang Kasus
Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023-2024. Pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka.
Penyidikan dan Penahanan
Sementara itu, Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour tidak ditetapkan sebagai tersangka, meski sempat dicekal ke luar negeri. KPK kemudian menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada 27 Februari 2026 yang menyebutkan kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut mencapai Rp622 miliar.
Selanjutnya, pada 12 Maret 2026, KPK menahan Yaqut di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK, disusul penahanan Ishfah pada 17 Maret 2026. KPK sempat mengalihkan status penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026 atas permohonan keluarga, namun kembali menahannya di Rutan KPK pada 24 Maret 2026.
Tersangka Baru
Pada 30 Maret 2026, KPK menetapkan dua tersangka baru, yakni Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba. Penyidik mendalami keterangan saksi terkait penjualan atau pengisian kuota, termasuk soal keuntungan tidak sah yang didapatkan.
Penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji ini masih berlangsung. KPK terus mengumpulkan bukti dan menginterogasi para tersangka untuk mengungkap kebenaran di balik kasus ini. Masyarakat menantikan hasil penyidikan dan penindakan yang tegas terhadap para pelaku korupsi.
Leave a Reply