Pemusnahan Uang Palsu dan Barang Bukti
Situs Portal Berita Stiperamuntai – 26 April 2026 | Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu, Jawa Barat, telah melakukan pemusnahan sekitar 1.500 lembar uang palsu serta barang bukti lainnya dari 173 kasus atau perkara tindak pidana di daerah tersebut yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Kepala Kejari Indramayu, Niko, mengatakan bahwa uang palsu yang dimusnahkan terdiri atas pecahan Rp100.000 dan Rp5.000.
Pemusnahan ini dilakukan terhadap barang bukti perkara yang ditangani sepanjang September 2025 hingga Januari 2026. Selain uang palsu, pihaknya juga memusnahkan barang bukti kasus narkotika, yaitu sabu-sabu seberat 310,93 gram, ganja 2.042,16 gram, dan tembakau sintetis sebanyak 3.087 gram.
Barang Bukti Lainnya
Kejari Indramayu juga memusnahkan puluhan ribu butir obat keras tertentu (OKT), yang termasuk dalam perkara pelanggaran farmasi ilegal. Pemusnahan tersebut merupakan tindak lanjut pelaksanaan putusan pengadilan terhadap perkara yang telah inkrah.
Niko merinci bahwa perkara yang ditangani meliputi narkotika dan obat-obatan terlarang, pelanggaran di bidang kesehatan, perlindungan anak, tindak pidana kekerasan seksual, pencurian, pembunuhan, penipuan, hingga kepemilikan senjata tajam.
Proses Pemusnahan
Proses pemusnahan dilakukan dengan metode berbeda sesuai jenis barang bukti. Narkotika dilarutkan ke dalam air, senjata tajam dihancurkan menggunakan gerinda, sedangkan uang palsu, pakaian, dan barang lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar.
Niko menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus upaya menjaga akuntabilitas penanganan perkara. Kegiatan tersebut juga menjadi bentuk transparansi kepada publik dalam proses penegakan hukum.
Dengan pemusnahan barang bukti ini, Kejari Indramayu menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum dan menjaga keamanan masyarakat. Pemusnahan barang bukti juga membantu mencegah penyalahgunaan barang bukti yang dapat membahayakan masyarakat.
| No | Jenis Barang Bukti | Jumlah |
|---|---|---|
| 1 | Uang Palsu | 1.500 lembar |
| 2 | Sabu-sabu | 310,93 gram |
| 3 | Ganja | 2.042,16 gram |
| 4 | Tembakau Sintetis | 3.087 gram |
Dalam beberapa bulan terakhir, Kejari Indramayu telah melakukan pemusnahan barang bukti dalam jumlah yang cukup besar. Hal ini menunjukkan bahwa pihak kejaksaan serius dalam menangani perkara dan menjaga keamanan masyarakat.
Kesimpulan Terhadap Pemusnahan Barang Bukti
Pemusnahan barang bukti oleh Kejari Indramayu merupakan langkah yang tepat dalam menegakkan hukum dan menjaga keamanan masyarakat. Dengan pemusnahan barang bukti, diharapkan dapat mencegah penyalahgunaan barang bukti yang dapat membahayakan masyarakat.
Leave a Reply