Perburuan Berakhir, Pelaku Curanmor yang Resahkan Warga Dawe Kudus Ditangkap

Perburuan Berakhir, Pelaku Curanmor yang Resahkan Warga Dawe Kudus Ditangkap
Perburuan Berakhir, Pelaku Curanmor yang Resahkan Warga Dawe Kudus Ditangkap

Penangkapan Pelaku

Situs Portal Berita Stiperamuntai – 15 April 2026 | Setelah melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus, aparat Polsek Dawe bersama Satreskrim Polres Kudus akhirnya berhasil menangkap pelaku curanmor yang telah meresahkan warga di wilayah Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. Pelaku yang diketahui bernama FA, merupakan warga Dukuh Bakaran, Desa Piji, Kecamatan Dawe.

Proses Penangkapan

Penangkapan pelaku dilakukan pada Selasa dini hari, 14 April 2026, sekitar pukul 00.30 hingga 01.30 WIB. Aparat gabungan melakukan operasi di rumah orang tua pelaku, setelah sebelumnya melakukan serangkaian penyelidikan dan pengembangan kasus berdasarkan laporan terkait pencurian sepeda motor yang terjadi pada 5 April 2026 di Desa Kajar.

Polisi mengamankan satu unit sepeda motor Honda Supra, yang sebelumnya dilaporkan hilang saat diparkir di area persawahan Dukuh Dapur, Desa Kajar. Penangkapan pelaku cukup sulit, sehingga dilakukan operasi gabungan yang melibatkan Polsek Dawe, Satreskrim Polres Kudus, dan Jatanras Polda Jawa Tengah.

Kronologi Kejadian

Pelaku telah beraksi berulang kali dalam kurun waktu hampir satu bulan terakhir, sehingga menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Polsek Dawe, Sat samapta Polres Kudus bersama warga bahkan melakukan patroli selama hampir satu minggu untuk mengantisipasi aksi pelaku yang dinilai sudah sangat meresahkan.

Dari hasil pengembangan, pelaku diketahui telah mencuri total sekitar lima unit sepeda motor dari berbagai lokasi di wilayah Kecamatan Dawe, termasuk empat unit tambahan dari empat tempat kejadian perkara (TKP) berbeda dengan pelaku yang sama.

Tindakan Polisi

Kapolres Kudus, AKBP Heru Dwi Purnomo melalui Plt. Kasat Reskrim AKP Kanzi Fathan menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama antara Satreskrim Polres Kudus, Unit Reskrim Polsek Dawe, serta Jatanras Polda Jawa Tengah.

"Pelaku berhasil kami amankan setelah dilakukan penyelidikan dan analisa dari keterangan saksi serta barang bukti yang ada. Saat diamankan, pelaku berada di rumah orang tuanya," katanya.

Dalam kasus ini, pelaku dijerat dengan Tindak Pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Penanganan kasus ini dilakukan secara profesional dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Masyarakat juga diimbau untuk lebih waspada dalam menjaga kendaraan bermotor, terutama saat diparkir di tempat terbuka.

"Kami mengingatkan agar masyarakat tidak meninggalkan kunci di kendaraan dan selalu meningkatkan kewaspadaan. Peran aktif masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan lingkungan," pesannya.

Imbas Penangkapan

Saat pelaku berhasil diamankan, banyak warga yang telah menunggu membuat petugas harus bertindak cepat dengan segera membawa pelaku ke Polres Kudus guna menghindari potensi tindakan yang tidak diinginkan.

"Karena massa cukup banyak, pelaku langsung kami amankan dan dibawa ke Polres Kudus untuk menjaga situasi tetap kondusif," tambahnya. Mayat Pria Ditemukan dalam Gorong-Gorong di Jl Soekarno H…

About Marcos Méndez 110 Articles
Dari Semarang, kota yang penuh dengan cerita, Marcos Méndez memulai petualangannya di dunia penulisan sejak 2014, sering membawanya keliling Indonesia untuk menyajikan liputan yang menarik. Sebagai seorang tech enthusiast, ia selalu menggabungkan teknologi dengan passionnya pada buku sejarah, menciptakan perspektif unik dalam setiap tulisannya. Dalam perjalanan karirnya, Marcos Méndez terus mengeksplorasi dan mencari inspirasi baru, membentuknya menjadi penulis yang dinamis dan kreatif.

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*