Situs Portal Berita Stiperamuntai – 08 Mei 2026 | Eks Polrestabes Semarang, Robig Zaenudin, yang merupakan terpidana kasus penembakan pelajar, dinyatakan positif menggunakan narkoba saat menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan. Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Artanto, menjelaskan bahwa temuan tersebut diperoleh setelah dilakukan pemeriksaan urine oleh Direktorat Reserse Narkoba pada Januari 2026 di dalam Lapas Semarang.
Kasus Penembakan Pelajar
Robig sebelumnya merupakan terpidana kasus penembakan yang menyebabkan meninggalnya seorang siswa SMKN 4 Semarang berinisial GRO. Ia dijatuhi hukuman penjara selama 15 tahun. Dalam putusan sebelumnya, Robig dinyatakan bersalah melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak terkait kasus penembakan tersebut.
Pemindahan ke Lapas Nusakambangan
Dalam perkembangan terbaru, pihak lapas memindahkan Robig ke Lapas Nusakambangan di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Pemindahan ini dilakukan karena adanya dugaan keterlibatan dalam peredaran narkoba dari dalam lapas. Pihak Lapas Semarang menyebut langkah tersebut diambil untuk mencegah potensi gangguan keamanan serta menjaga ketertiban di lingkungan pemasyarakatan.
Dampak Kasus Ini
Kasus ini memiliki dampak yang signifikan terhadap keamanan dan ketertiban di dalam lembaga pemasyarakatan. Penggunaan narkoba oleh terpidana dapat memicu gangguan keamanan dan mengancam keselamatan baik bagi petugas lapas maupun sesama terpidana. Oleh karena itu, langkah-langkah preventif dan penindakan tegas terhadap penggunaan narkoba di dalam lapas sangat penting untuk dilakukan.
Untuk itu, perlu dilakukan peningkatan pengawasan dan pemeriksaan terhadap terpidana, serta peningkatan kemampuan petugas lapas dalam mendeteksi dan menangani kasus-kasus narkoba. Selain itu, perlu dilakukan kerja sama antara lembaga pemasyarakatan, kepolisian, dan instansi terkait lainnya untuk mengatasi masalah narkoba di dalam lapas.
Leave a Reply