Situs Portal Berita Stiperamuntai – 29 April 2026 | Penggunaan lagu tema dalam berbagai ajang olahraga, baik tingkat nasional maupun internasional, tidak dapat dilakukan secara bebas dan tetap harus mematuhi ketentuan hak cipta yang berlaku.
Latar Belakang
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengingatkan bahwa penggunaan lagu tema olahraga melibatkan sejumlah pihak pemegang hak, seperti pencipta lagu, produser, hingga label rekaman. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham, Hermansyah Siregar, menjelaskan bahwa setiap pemanfaatan lagu tersebut untuk keperluan siaran, pertunjukan publik, promosi acara, maupun konten digital harus disertai lisensi yang sah dari pemegang hak.
Penggunaan Lagu Tema Olahraga
Penggunaan lagu tema olahraga dalam kegiatan publik memerlukan izin resmi dari pemilik hak cipta. Hermansyah mencontohkan lagu resmi dalam ajang olahraga besar seperti FIFA World Cup yang merupakan karya cipta yang dilindungi oleh hukum. Karena itu, setiap bentuk pemanfaatannya wajib mendapatkan persetujuan dari pemegang hak.
Konsekuensi Hukum
Apabila digunakan tanpa izin, maka penggunaan lagu tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hak cipta yang berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum. Hermansyah menegaskan bahwa lagu yang digunakan dalam kegiatan olahraga, termasuk lagu tema, memiliki nilai ekonomi yang dilindungi oleh undang-undang.
Penggunaan tanpa izin tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi merugikan para pencipta serta pemegang hak terkait. Ia menambahkan bahwa pada umumnya penyelenggara resmi ajang olahraga telah memperoleh lisensi penggunaan musik untuk mendukung jalannya acara.
Perlindungan Hak Cipta
Perlindungan hak cipta merupakan fondasi penting bagi keberlanjutan industri kreatif, termasuk sektor musik yang kerap menjadi bagian dari penyelenggaraan ajang olahraga. Agung Damarsasongko, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham, menjelaskan bahwa akses lagu atau musik melalui platform digital tidak otomatis memberikan hak penggunaan untuk kegiatan publik.
Ia menekankan bahwa penggunaan musik dari layanan streaming hanya diperuntukkan bagi konsumsi pribadi. Apabila musik tersebut digunakan dalam kegiatan publik, komersial, atau disiarkan kembali, maka pengguna wajib memperoleh lisensi tambahan dari pemegang hak atau melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
DJKI mendorong masyarakat serta pelaku usaha untuk memahami mekanisme perizinan sebelum menggunakan karya musik. Langkah tersebut dapat dilakukan dengan memastikan sumber musik berasal dari kanal resmi serta mengurus lisensi melalui LMKN atau langsung kepada pemegang hak sesuai dengan tujuan penggunaan.
Ia menilai langkah tersebut merupakan bentuk nyata dalam melindungi kekayaan intelektual sekaligus mendukung ekosistem industri kreatif yang sehat dan berkelanjutan. DJKI juga mengajak seluruh pihak untuk meningkatkan kesadaran terhadap pentingnya perlindungan kekayaan intelektual dalam berbagai aktivitas, termasuk penggunaan lagu tema dalam kegiatan olahraga.
Leave a Reply