Situs Portal Berita Stiperamuntai – 18 April 2026 | Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, menyampaikan keprihatinan mendalam sekaligus permohonan maaf kepada masyarakat terkait kasus hukum yang menjerat Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto.
Latar Belakang Kasus
Zulfikar menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang tengah berjalan di Kejaksaan Agung terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola usaha pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara yang melibatkan pimpinan lembaga negara tersebut.
"Kami dari Komisi II prihatin apa yang terjadi dengan Ketua Ombudsman Republik Indonesia. Dan mari peristiwa ini kita jadikan pelajaran untuk kita semua, terutama para penyelenggara negara, agar tidak terus-menerus ada kejadian berulang seperti ini," ujar Zulfikar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jumat (17/4/2026).
Permohonan Maaf dari Komisi II
Zulfikar menyampaikan permohonan maaf apabila dalam pelaksanaan fungsi pengawasan, khususnya saat proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test), terdapat hal-hal yang luput dari pantauan DPR.
"Lalu, kalau memang ada yang salah dari kami Komisi II dalam menjalankan fungsi, fungsi pengawasan terutama, kami minta maaf kepada publik ya. Termasuk ketika kami melakukan fit and proper test pada saat yang bersangkutan mau kita pilih lagi, karena terus terang kami tidak tahu persis masalah itu," ucapnya.
Proses Seleksi dan Penanganan Kasus
Ia menjelaskan bahwa dalam proses seleksi sebelumnya, Komisi II DPR RI mengacu pada hasil kerja Tim Seleksi (Timsel) yang dinilai telah bekerja secara transparan dan objektif. DPR memilih sembilan kandidat terbaik dari 18 nama yang diajukan oleh Timsel.
"Dan ketika fit and proper test dilakukan, kami juga percaya sepenuhnya dengan apa yang dihasilkan oleh Timsel (Tim Seleksi). Tentu Timsel juga sudah sangat bekerja dengan baik saat itu, transparan, dan objektif. Sehingga ketika menghasilkan 18 nama yang dibawa ke DPR, ya kami berasumsi bahwa itulah yang terbaik. Kita tinggal memilih dari 18 itu sembilan yang paling baik dari yang terbaik," ujarnya.
Terkait kelanjutan kasus ini, Komisi II DPR menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
"Kita serahkan sepenuhnya kepada proses hukum. Kalau memang ya terkait dengan hukum tentu kita harus ikuti, dan kita serahkan sepenuhnya kepada prosedur, mekanisme, dan aturan hukum yang berlaku di negara kita," kata Zulfikar.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031, Hery Susanto, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola pertambangan nikel tahun 2013-2025.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa dugaan tindak pidana tersebut dilakukan saat Hery menjabat sebagai Komisioner Ombudsman RI periode 2021-2026.
"Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah tim penyidik memperoleh bukti yang cukup melalui serangkaian tindakan penyidikan, penggeledahan, dan lain-lain," ujar Syarief di Gedung Jampidsus, Kamis (16/4).
Hery diduga menerima sejumlah uang dari pihak swasta untuk mengatur permasalahan terkait perhitungan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Saat ini, Hery telah menjalani penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Kasus ini menjadi perhatian serius bagi masyarakat dan pemerintah, mengingat posisi Ombudsman sebagai lembaga yang bertanggung jawab untuk mengawasi dan menegakkan hukum. Kejadian ini juga menimbulkan pertanyaan tentang efektifitas proses seleksi dan pengawasan terhadap pejabat publik di Indonesia.
Leave a Reply