Situs Portal Berita Stiperamuntai – 18 April 2026 | Kasus korupsi yang menimpa Ketua Ombudsman RI Hery Susanto telah diserahkan kepada aparat penegak hukum. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa Kementerian Hukum tidak boleh mengintervensi proses hukum apa pun yang sedang berjalan, termasuk kasus yang menimpa Ketua Ombudsman tersebut.
Latar Belakang Kasus
Kasus korupsi ini bermula ketika PT TSHI memiliki permasalahan penghitungan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) oleh Kementerian Kehutanan (Kemenhut). PT TSHI kemudian mencari jalan keluar dengan kongkalikong bersama Hery Susanto selaku Komisioner Ombudsman RI pada saat itu.
Untuk melaksanakan hal tersebut, Hery menerima sejumlah uang dari LKM yang merupakan Direktur PT TSHI. Kasus ini kemudian dilaporkan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) dan setelah melakukan penyidikan, Kejagung menetapkan Hery Susanto sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan tata kelola usaha pertambangan nikel tahun 2013-2025.
Proses Penyidikan
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan bahwa penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah tim penyidik memperoleh bukti yang cukup melalui serangkaian tindakan penyidikan, penggeledahan, dan lain-lain.
Penyidikan ini dilakukan untuk mengungkap kasus korupsi yang diduga melibatkan Hery Susanto dan PT TSHI. Dalam kasus ini, Hery diduga menerima uang suap senilai Rp1,5 miliar dari PT TSHI.
Dampak Kasus
Kasus korupsi ini dapat memiliki dampak yang signifikan terhadap kepercayaan publik terhadap lembaga Ombudsman dan pemerintahan secara luas. Oleh karena itu, penting bagi aparat penegak hukum untuk menangani kasus ini dengan transparan dan adil.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas berharap proses penegakan hukum bisa terus berlanjut dan tidak ada intervensi dari pihak mana pun. Ia juga menegaskan bahwa Kementerian Hukum tidak boleh mengintervensi proses hukum apa pun yang sedang berjalan.
Kasus korupsi ini juga menimbulkan pertanyaan tentang efektifitas sistem pengawasan dan pengendalian internal dalam lembaga Ombudsman. Perlu dilakukan evaluasi dan reformasi untuk memperkuat sistem pengawasan dan pengendalian internal dalam lembaga Ombudsman.
Kasus korupsi ini juga memiliki dampak terhadap kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum. Oleh karena itu, penting bagi aparat penegak hukum untuk menangani kasus ini dengan transparan dan adil.
| No | Jabatan | Nama |
|---|---|---|
| 1 | Ketua Ombudsman RI | Hery Susanto |
| 2 | Menteri Hukum RI | Supratman Andi Agtas |
| 3 | Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung | Syarief Sulaeman Nahdi |
Leave a Reply