Situs Portal Berita Stiperamuntai – 11 April 2026 |
Kejati NTB dan Kasus Gratifikasi DPRD NTB
Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) telah mempersilakan tiga terdakwa dalam perkara gratifikasi DPRD NTB untuk melapor ke pusat. Hal ini disampaikan oleh Kepala Kejati NTB, Wahyudi, di Mataram, Jumat (10/4). Menurut Wahyudi, ini merupakan hak mereka sebagai terdakwa dan perkara tersebut tetap berproses sesuai dengan aturan yang ada.
Tahap Penuntutan dan Persidangan
Perkara ini sedang berjalan pada tahap penuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram untuk tiga terdakwa, yaitu Indra Jaya Usman, Hamdan Kasim, dan M. Nashib Iqroman. Wahyudi menegaskan bahwa segala sesuatu akan dibuktikan di persidangan. Sementara itu, Emil Siain, yang mewakili tim penasihat hukum ketiga terdakwa, menyampaikan bahwa pihaknya akan segera mengirim berkas pengaduan ke Jaksa Agung, Komisi Kejaksaan, Ombudsman RI, dan Komisi III DPR RI.
Pengaduan dan Tuntutan Keadilan
Pengaduan tersebut merupakan bentuk ketidakpuasan kliennya atas penanganan kasus yang berjalan, mulai dari tahap penyelidikan hingga penyidikan di Kejati NTB. Salah seorang terdakwa, M. Nashib Iqroman, sebelumnya menyampaikan bahwa aturan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru ini lebih kepada aspek keadilan. Namun, pihak Kejati NTB dalam rangkaian penanganan kasus ini belum menunjukkan sikap tersebut. Menurut dia, sejumlah anggota DPRD NTB yang berperan sebagai penerima suap dari mereka seharusnya ikut diseret ke pengadilan.
Dakwaan Jaksa dan Barang Bukti
Dalam dakwaan jaksa, terungkap bahwa ketiga terdakwa memberikan uang kepada 15 anggota DPRD NTB. Hal tersebut tercatat dalam dakwaan karena adanya pengembalian uang dari para penerima suap pada tahap penyidikan di Kejati NTB. Total uang yang diterima pihak kejaksaan atas pengembalian tersebut menyentuh angka Rp2 miliar. Atas adanya pengembalian di tahap penyidikan tersebut, jaksa menjadikan uang tersebut sebagai barang bukti titipan yang menguatkan adanya tindak pidana gratifikasi dan suap.
Tujuan Pemberian Uang dan Dakwaan
Dalam dakwaan, jaksa menyebut tujuan dari pemberian uang sesama anggota legislatif ini berkaitan dengan program prioritas Gubernur NTB, yakni Desa Berdaya. Para terdakwa disebut dalam dakwaan menyerahkan uang kepada belasan anggota DPRD NTB sebagai ganti agar tidak mengejakan program direktif Gubernur NTB tersebut. Atas perbuatan ini, para terdakwa didakwa dengan dakwaan primair Pasal 605 ayat (1) huruf a juncto Pasal 127 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 605 huruf a UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 18 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Para terdakwa juga didakwa dengan dakwaan subsider sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 606 ayat (1) jo. Pasal 127 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 606 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 18 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan demikian, kasus ini akan terus berproses di pengadilan dan menunggu hasil akhir dari persidangan.
Leave a Reply