Penangkapan Pelaku Curanmor
Situs Portal Berita Stiperamuntai – 16 April 2026 | Polres Kudus berhasil menangkap pelaku pencurian motor (curanmor) yang telah membuat heboh warga Kudus, Jawa Tengah. Pelaku yang bernama FA (26) alias Jambul ini sebelumnya dipercaya memiliki ilmu kesaktian menghilang, namun ternyata pelaku hanya melarikan diri ke hutan.
Kapolres Kudus, AKBP Heru Dwi Purnomo mengatakan bahwa kasus curanmor ini berawal saat pelaku mencuri motor warga yang sedang mencari rumput pada Minggu (5/4). Saat itu, sepeda motor korban ditinggal dengan kondisi kunci masih menempel di pinggir jalan.
“Kejadian pada Minggu (5/4) pukul 15.30 WIB korban warga Desa Kajar kecamatan Dawe pergi sawah dan memakirkan kendaraannya di pinggir jalan dekat sawah dengan kunci masih menempel kemudian korban mencari pakan ternak atau rumput. Saat kembali motornya sudah raib. Korban melaporkan pencurian ke Polres Kudus,” kata Kapolres.
Modus Operandi Pelaku
Kapolres menyatakan bahwa hasil penyelidikan diketahui pelaku merupakan warga Desa Piji Kecamatan Dawe. Pelaku merupakan spesialis curanmor yang mengincar motor di pinggir jalan dengan kuncinya masih menempel.
“Modus pelaku ini yakni berkeliling mencari sepeda motor yang ditinggalkan pemiliknya dengan kondisi kunci masih menempel. Baik itu di sawah maupun di tempat lain termasuk di wilayah Gembong Kabupaten Pati,” ujar Kapolres.
Proses Penangkapan Pelaku
Plt Kasat Reskrim Polres Kudus, AKP Kanzi Fathan mengatakan bahwa selama proses pengejaran, pelaku ini sering pindah-pindah, terlihat di Pati, lalu Jepara, dan balik lagi ke Kudus, tepatnya di pinggir hutan wilayah Desa Piji Kecamatan Dawe.
“Kita lakukan pengembangan, kita ikuti pelaku yang terlihat di Pati lalu larinya ke arah Jepara. Kita ikuti terus hingga akhirnya berhenti di dekat Desa Piji dengan meninggalkan sepeda motor di tepi lahan tebu dan banyak hutan. Pelaku karena warga situ jadi menguasai medan sehingga kita lacak pakai drone dan anjing pelacak untuk mencari jejak pelaku,” kata AKP Kanzi.
“Kita membutuhkan beberapa hari untuk proses pencarian. Akhirnya pelaku kembali ke rumah orang tua pada Selasa (14/4) dini hari. Pelaku yang kembali ke rumah orang tua akhirnya kita tangkap dan diamankan ke Mapolres guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan karena banyak warga yang sudah menunggu,” imbuhnya.
Terkait pelaku yang dinarasikan memiliki kesaktian berupa ilmu welut putih, menurut Kanzi itu hanya rumor saja. Pihaknya mengalami kesulitan menangkap pelaku karena kabur di hutan. Selain itu, kondisi medan yang terjal dan sulit membuat polisi kesulitan menangkap pelaku.
“Kabar yang beredar itu hanya rumor. Kita full upaya penangkapan metode mengumpulkan data, mengumpulkan sumber informasi serta menganalisis sehingga bisa menangkap pelaku ini,” terangnya.
Barang Bukti dan Tindakan Pelaku
Mengenai barang bukti hasil curian dari pelaku, beberapa motor digadaikan hingga ada yang ditaruh di bengkel. Pelaku mengaku tega mencuri motor karena untuk kebutuhan hidup sehari-hari orang tuanya.
“Satu sepeda motor sudah kita kembalikan ke wilayah Gembong Pati sedangkan lainnya saat ini di Mapolres,” pungkasnya.
Pelaku kini telah ditahan di Polres Kudus. Dimana, pelaku akan diterapkan pasal 476 UU Nomor 1 tahun 2023 KHUpidana dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun penjara.
Leave a Reply