Situs Portal Berita Stiperamuntai – 15 April 2026 | Menko Kumham Imipas RI Yusril Ihza Mahendra memberikan kuliah umum di Universitas Udayana, Bali, Selasa (14/4/2026). Dalam kesempatan tersebut, Yusril menilai revisi Undang-Undang Pemilu yang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional Prioritas Tahun 2026 merupakan peluang penting pembenahan secara komprehensif.
Revisi UU Pemilu sebagai Langkah Strategis
Yusril menyebut kodifikasi regulasi pemilihan umum (pemilu) sebagai langkah strategis untuk menciptakan sistem hukum yang terpadu, rasional, dan berkelanjutan. Menurutnya, reformasi hukum pemilu tidak boleh dilakukan secara parsial. Kita membutuhkan desain yang koheren dan berjangka panjang agar mampu menjawab tantangan demokrasi modern.
Prinsip Utama dalam Penataan Hukum Pemilu
Yusril menggarisbawahi sejumlah prinsip utama dalam penataan hukum pemilu, antara lain kedaulatan rakyat, kepastian hukum, partisipasi publik yang bermakna, penghormatan terhadap hak asasi manusia, serta adaptasi terhadap tantangan demokrasi digital. Selain itu, Yusril juga menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara keterwakilan politik dan efektivitas pemerintahan sebagai inti dari sistem demokrasi yang sehat.
Pemilu sebagai Jembatan antara Aspirasi Rakyat dan Pembentukan Pemerintahan
Demokrasi tidak boleh direduksi hanya pada pelaksanaan pemilu lantaran negara hukum demokratis harus diukur dari kualitas penegakan hukum, perlindungan hak warga negara, serta berfungsinya lembaga-lembaga negara secara efektif. Yusril menegaskan bahwa tujuan akhir demokrasi adalah terwujudnya kehidupan bernegara yang adil, transparan, dan menghormati martabat manusia.
Yusril mengajak seluruh elemen bangsa, khususnya kalangan akademisi dan mahasiswa, untuk berperan aktif dalam mengawal reformasi hukum dan menjaga kualitas demokrasi Indonesia. Ia menegaskan bahwa pengaturan pemilu sejatinya merupakan bagian dari upaya besar membangun republik yang lebih dewasa. Dengan begitu, Yusril mengingatkan bahwa hal tersebut bukan sekadar soal kompetisi politik, melainkan tentang kualitas institusi yang akan diwariskan kepada generasi mendatang.
Leave a Reply