Polisi Ungkap Kronologi Perusakan Kaca Mobil oleh Sopir Angkot

Polisi Ungkap Kronologi Perusakan Kaca Mobil oleh Sopir Angkot
Polisi Ungkap Kronologi Perusakan Kaca Mobil oleh Sopir Angkot

Situs Portal Berita Stiperamuntai – 13 Mei 2026 | Kasus perusakan kaca mobil yang dilakukan oleh seorang sopir angkutan kota (angkot) di Jalan Tanah Merdeka, Ciracas, Jakarta Timur, telah diungkap oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Ciracas. Wakapolsek Ciracas AKP Sriyanto menjelaskan bahwa kejadian bermula saat sebuah angkot jurusan Depok–Kampung Rambutan (T-19) melakukan pelanggaran lalu lintas dengan memotong jalur yang bukan peruntukannya.

Latar Belakang Kejadian

Angkot tersebut memotong jalur dari arah Pasar Rebo untuk berbalik arah melalui putaran yang bukan peruntukannya. Padahal, jalur itu merupakan jalur utama kendaraan dari arah Rambutan menuju Pasar Rebo. Peristiwa yang sempat viral di media sosial itu terjadi pada Selasa (21/4) sekitar pukul 10.00 WIB. Angkot tersebut mencoba berputar arah di jalur satu arah dari Rambutan menuju Cipayung, yang seharusnya tidak diperbolehkan.

Aksi Kecil yang Berujung Besar

Akibat aksi tersebut, laju kendaraan lain, termasuk mobil L300 yang melintas di jalur utama menjadi terhambat. Situasi ini memicu ketersinggungan antara pengemudi angkot dan pengemudi mobil L300, yang merasa jalurnya dihalangi secara tidak semestinya. Ketegangan di jalan kemudian meningkat hingga berujung aksi kejar-kejaran antara kedua kendaraan. Aksi tersebut berakhir di depan sebuah pusat perbelanjaan di Jalan Tanah Merdeka, di mana kedua pihak akhirnya berhenti.

Perusakan Kaca Mobil

Di lokasi itu, terjadi cekcok mulut antara dua orang dari pihak angkot, berinisial IK (31) dan P (32), dengan pengemudi mobil L300. Dalam situasi yang memanas, P terlibat adu mulut dengan korban, sementara IK turun dari kendaraan dan langsung melakukan aksi perusakan. Pelaku IK langsung memukul kaca bagian tengah depan mobil L300 hingga pecah.

Usai kejadian, pelaku meninggalkan lokasi. Namun, video aksi tersebut beredar luas di media sosial hingga menjadi viral dan menarik perhatian publik. Menindaklanjuti hal tersebut, tim Reskrim Polsek Ciracas yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Hotma bergerak cepat melakukan penyelidikan.

Penyelidikan dan Penangkapan

Polisi menelusuri identitas pelaku melalui keterangan saksi dan informasi di lapangan, termasuk di sekitar terminal tempat angkot beroperasi. Dari hasil penelusuran, polisi berhasil mengidentifikasi kendaraan dan pelaku. Selanjutnya dilakukan pengejaran hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan saat tengah mengemudikan angkot di depan RSUD Pasar Rebo.

Dari pemeriksaan awal, polisi memastikan tidak ditemukan adanya pengaruh minuman keras pada pelaku. Aksi tersebut dipicu oleh emosi akibat perselisihan di jalan. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau Pasal 406 KUHP lama terkait perusakan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam bulan atau denda hingga Rp10 juta.

About Albina Potushnyak 379 Articles
Di antara hiruk pikuk kota Malang, hiduplah Albina Potushnyak, seorang penulis yang tidak sengaja menginjakkan kaki di dunia berita setelah lulus dari jurusan sastra. Ketika tidak sibuk menyelami buku sejarah dan mencari inspirasi, dia bisa ditemukan menyaksikan pertandingan e-sports sambil berteriak-teriak seperti penggemar sejati. Sejak menapakkan karirnya sejak 2019, Albina telah membuktikan bahwa bahkan mereka yang "nyasar" bisa menemukan jalan mereka sendiri dan membuatnya penuh dengan tawa dan kata-kata yang tajam.

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*