Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Hadapi Sidang Tuntutan Korupsi Minyak

Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Hadapi Sidang Tuntutan Korupsi Minyak
Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Hadapi Sidang Tuntutan Korupsi Minyak

Kasus Korupsi Minyak di Pertamina Patra Niaga

Situs Portal Berita Stiperamuntai – 14 Mei 2026 | Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga (PPN) periode 2021-2023, Alfian Nasution, menghadapi sidang tuntutan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sidang ini dipimpin oleh Hakim Ketua Adek Nurhadi dan dijadwalkan digelar pada pukul 09.20 WIB di ruang sidang Kusuma Atmadja. Selain Alfian, terdapat pula pembacaan surat tuntutan terhadap Direktur Pemasaran dan Niaga Pertamina periode 2012-2014, Hanung Budya Yuktyanta, serta Business Development Manager Trafigura Pte, Ltd periode 2019-2021, Martin Haendra Nata.

Dugaan Korupsi dan Kerugian Negara

Dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) periode 2013-2024, Alfian didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp285,18 triliun. Ia diduga melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum dalam tiga tahapan tata kelola minyak mentah dan produk kilang.

Ketiga tahapan dimaksud, yakni dalam pengadaan sewa terminal bahan bakar minyak (BBM) oleh Pertamina, pemberian kompensasi jenis BBM khusus penugasan (JBKP) Research Octane Number (RON) 90 oleh pemerintah kepada Pertamina Patra Niaga tahun 2022 dan 2023, serta penjualan solar nonsubsidi pada PT PPN tahun 2020-2021.

Tahapan Korupsi dan Kerugian Negara

Tahapan Kerugian Negara
Pengadaan sewa terminal BBM Rp2,9 triliun
Pemberian kompensasi JBKP RON 90 Rp13,12 triliun
Penjualan solar nonsubsidi Rp630 miliar

Dengan demikian, kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus tersebut sebesar Rp285,18 triliun. Rincian kerugian negara meliputi kerugian keuangan negara sebesar 2,73 miliar dolar Amerika Serikat (AS) dan Rp25,44 triliun; kerugian perekonomian negara Rp171,99 triliun; serta keuntungan ilegal 2,62 miliar dolar AS.

Ancaman Pidana

Atas perbuatannya, para terdakwa terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

About Marcos Méndez 390 Articles
Dari Semarang, kota yang penuh dengan cerita, Marcos Méndez memulai petualangannya di dunia penulisan sejak 2014, sering membawanya keliling Indonesia untuk menyajikan liputan yang menarik. Sebagai seorang tech enthusiast, ia selalu menggabungkan teknologi dengan passionnya pada buku sejarah, menciptakan perspektif unik dalam setiap tulisannya. Dalam perjalanan karirnya, Marcos Méndez terus mengeksplorasi dan mencari inspirasi baru, membentuknya menjadi penulis yang dinamis dan kreatif.

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*