Kasus Korupsi Minyak di Pertamina Patra Niaga
Situs Portal Berita Stiperamuntai – 14 Mei 2026 | Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga (PPN) periode 2021-2023, Alfian Nasution, menghadapi sidang tuntutan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sidang ini dipimpin oleh Hakim Ketua Adek Nurhadi dan dijadwalkan digelar pada pukul 09.20 WIB di ruang sidang Kusuma Atmadja. Selain Alfian, terdapat pula pembacaan surat tuntutan terhadap Direktur Pemasaran dan Niaga Pertamina periode 2012-2014, Hanung Budya Yuktyanta, serta Business Development Manager Trafigura Pte, Ltd periode 2019-2021, Martin Haendra Nata.
Dugaan Korupsi dan Kerugian Negara
Dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) periode 2013-2024, Alfian didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp285,18 triliun. Ia diduga melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum dalam tiga tahapan tata kelola minyak mentah dan produk kilang.
Ketiga tahapan dimaksud, yakni dalam pengadaan sewa terminal bahan bakar minyak (BBM) oleh Pertamina, pemberian kompensasi jenis BBM khusus penugasan (JBKP) Research Octane Number (RON) 90 oleh pemerintah kepada Pertamina Patra Niaga tahun 2022 dan 2023, serta penjualan solar nonsubsidi pada PT PPN tahun 2020-2021.
Tahapan Korupsi dan Kerugian Negara
| Tahapan | Kerugian Negara |
|---|---|
| Pengadaan sewa terminal BBM | Rp2,9 triliun |
| Pemberian kompensasi JBKP RON 90 | Rp13,12 triliun |
| Penjualan solar nonsubsidi | Rp630 miliar |
Dengan demikian, kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus tersebut sebesar Rp285,18 triliun. Rincian kerugian negara meliputi kerugian keuangan negara sebesar 2,73 miliar dolar Amerika Serikat (AS) dan Rp25,44 triliun; kerugian perekonomian negara Rp171,99 triliun; serta keuntungan ilegal 2,62 miliar dolar AS.
Ancaman Pidana
Atas perbuatannya, para terdakwa terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Leave a Reply