Situs Portal Berita Stiperamuntai – 02 Mei 2026 | Kejaksaan Negeri Aceh Utara baru-baru ini melakukan pemusnahan barang bukti 77 perkara tindak pidana umum dan lainnya yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Pemusnahan tersebut dilakukan di depan halaman kantor Kejaksaan setempat, Selasa (28/4/2026), dan dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Hilman Azazi.
Latar Belakang Pemusnahan Barang Bukti
Pemusnahan barang bukti tersebut merupakan hasil sitaan dari 77 perkara tindakan pidana sejak awal tahun hingga Maret 2026. Barang bukti yang dimusnahkan antara lain senjata api rakitan dan senjata mainan, sabu-sabu seberat 4.465 gram, daun ganja kering 1.947 kilogram, 9 unit senjata tajam, 13 pasang pakaian wanita korban pelecehan dan pemerkosaan, dan 22 alat elektronik.
Upaya Memerangi Narkotika dan Kejahatan
Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu tersebut dilakukan secara berkala guna mengantisipasi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan terhadap penanganan barang bukti tersebut. Selain itu, juga sebagai wujud upaya pemerintah dalam memerangi peredaran gelap narkotika untuk menyelamatkan generasi bangsa.
| Jenis Barang Bukti | Jumlah |
|---|---|
| Senjata api rakitan dan senjata mainan | Tidak disebutkan |
| Sabu-sabu | 4.465 gram |
| Daun ganja kering | 1.947 kilogram |
| Senjata tajam | 9 unit |
| Pakaian wanita korban pelecehan dan pemerkosaan | 13 pasang |
| Alat elektronik | 22 unit |
Dukungan Masyarakat dan Aparat Kepolisian
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Hilman Azazi, berharap agar terciptanya kerjasama antara masyarakat, tokoh pemuda, dan aparat kepolisian untuk saling mendukung memberantas narkotika, guna meminimalisir tingkat penyalahgunaan barang haram itu di Aceh Utara.
Dengan demikian, upaya pemusnahan barang bukti 77 perkara di Aceh Utara merupakan langkah yang sangat penting dalam memerangi narkotika dan kejahatan. Dukungan dari masyarakat dan aparat kepolisian sangat dibutuhkan untuk mencapai tujuan tersebut.
Leave a Reply