Situs Portal Berita Stiperamuntai – 07 Mei 2026 | Pemerintah masih menunggu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) menyelesaikan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu sebelum proses pembahasan dimulai. Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa draf RUU Pemilu belum rampung di DPR.
Proses Penyelesaian RUU Pemilu
Perubahan Signifikan pada RUU Pemilu
Ia juga mengakui bahwa RUU Pemilu kali ini berpotensi mengalami perubahan signifikan. Hal tersebut dipicu oleh sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berdampak pada sistem pemilu sehingga banyak aspek yang perlu disesuaikan. Sebelumnya, pemerintah sempat menyiapkan draf awal RUU Pemilu. Namun setelah pembahasan internal, disepakati bahwa inisiatif penyusunan draf akan berasal dari DPR.
Mekanisme Pembahasan RUU Pemilu
Dalam mekanismenya, DPR akan mengajukan rancangan tersebut untuk dibahas bersama pemerintah yang akan menunjuk perwakilan sebagai mitra pembahasan. Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa DPR tidak ingin terburu-buru dalam membahas revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Ia menekankan pentingnya menghasilkan regulasi yang benar-benar matang dan berkualitas.
DPR juga meminta partai politik, baik yang berada di parlemen maupun di luar parlemen, untuk melakukan simulasi sistem pemilu sebagai bahan pertimbangan dalam pembahasan RUU tersebut. Meski tahapan menuju Pemilu 2029 semakin dekat, DPR menilai sistem yang ada saat ini masih dapat digunakan sementara waktu. Selain itu, banyaknya putusan MK terkait sistem pemilu juga menjadi alasan perlunya pembahasan yang lebih hati-hati dan tidak tergesa-gesa.
| No | Poin Pembahasan | Keterangan |
|---|---|---|
| 1 | Proses Penyelesaian RUU Pemilu | Sebaiknya dipercepat |
| 2 | Perubahan Signifikan pada RUU Pemilu | Dipicu oleh putusan MK |
| 3 | Mekanisme Pembahasan RUU Pemilu | DPR mengajukan rancangan untuk dibahas bersama pemerintah |
Untuk memastikan bahwa proses pembahasan RUU Pemilu berjalan efektif dan efisien, pemerintah dan DPR perlu bekerja sama secara erat. Dengan demikian, diharapkan regulasi yang dihasilkan dapat memenuhi kebutuhan dan aspirasi masyarakat dalam menjalankan proses pemilu yang adil dan demokratis.
Leave a Reply