Pengembangan Kerja Sama
Pemerintah Kota Tegal telah melakukan perjanjian kerja sama dengan dua instansi sekaligus, yaitu dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tegal dan Pengadilan Negeri Tegal Kelas 1A. Penandatanganan perjanjian kerja sama ini dilakukan oleh Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono, bersama Ketua BNN Kota Tegal, Kunarto, dan Ketua Pengadilan Negeri Tegal Kelas 1A, Muhammad Ramdes. Acara tersebut berlangsung di Ruang Rapat Lantai 1 Sekretariat Daerah Kota Tegal.
Tujuan Kerja Sama dengan BNN
Kerja sama dengan BNN Kota Tegal bertujuan untuk melakukan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika di Kota Tegal. Kepala BNN Kota Tegal, Kunarto, menyampaikan bahwa MoU ini merupakan salah satu upaya dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika di Kota Tegal. Ia juga menegaskan bahwa MoU ini merupakan yang pertama sejak BNN Kota Tegal berdiri pada 1 September 2015.
Tujuan Kerja Sama dengan Pengadilan Negeri Tegal
Sementara itu, kerja sama dengan Pengadilan Negeri Tegal Kelas 1A bertujuan untuk melaksanakan sidang keliling di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Tegal. Ketua Pengadilan Negeri Tegal Kelas 1A, Muhammad Ramdes, dalam sambutannya menyampaikan bahwa MoU ini menjadi bentuk payung hukum untuk pelaksanaan sidang keliling di MPP Kota Tegal. Dengan adanya pelayanan sidang keliling di MPP Kota Tegal, masyarakat yang tempat tinggalnya jauh dari Kantor Pengadilan Negeri Tegal dapat lebih mudah melaksanakan sidang di MPP Kota Tegal.
Situs Portal Berita Stiperamuntai – 22 April 2026 |
Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono, dalam sambutannya menegaskan bahwa tanggung jawab BNN adalah tanggung jawab bersama, khususnya bagi Pemkot Tegal. Ia juga menyambut baik inisiatif pelaksanaan sidang keliling di MPP Kota Tegal, yang menunjukkan komitmen Pemerintah Kota Tegal untuk menghadirkan keadilan yang lebih mudah diakses oleh seluruh warga.
Leave a Reply