Situs Portal Berita Stiperamuntai – 24 April 2026 | Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa perluasan jaminan sosial harus mampu menjangkau pekerja sektor informal, termasuk pekerja rumah tangga, pengemudi ojek daring, kurir, serta pekerja di sektor perikanan dan perkebunan.
Perlindungan Sosial Bagi Pekerja Sektor Informal
Dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, Yassierli menyampaikan bahwa perlindungan sosial merupakan hak seluruh pekerja tanpa terkecuali dan harus dapat diakses oleh semua warga negara. Ia menekankan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak, sehingga hal tersebut menjadi dasar utama dalam perumusan kebijakan ketenagakerjaan.
Pengembangan Sistem Jaminan Sosial
Selain itu, pekerja rumah tangga juga didorong untuk masuk dalam sistem jaminan sosial nasional melalui penguatan regulasi agar diakui sebagai pekerja yang memiliki hak perlindungan. Yassierli menegaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan bukan hanya lembaga asuransi, tetapi berfokus pada perluasan kepesertaan dan pemberian manfaat yang maksimal bagi seluruh pekerja.
Ia juga mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat integrasi data sebagai dasar penyusunan kebijakan yang lebih tepat sasaran. Menurutnya, data yang terintegrasi penting untuk mengantisipasi risiko kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, serta menjaga keberlanjutan dana jaminan sosial di masa depan.
Peran BPJS Ketenagakerjaan
Sementara itu, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Syaiful Hidayat, menegaskan bahwa seluruh pekerja baik formal maupun informal menjadi prioritas dalam perlindungan jaminan sosial. Ia mengajak semua pihak untuk membangun sistem perlindungan pekerja yang tidak hanya dipandang sebagai kewajiban administratif, tetapi sebagai bentuk perlindungan menyeluruh bagi tenaga kerja.
BPJS Ketenagakerjaan berperan penting dalam memberikan perlindungan sosial bagi pekerja, terutama dalam hal jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, dan jaminan pensiun. Dengan demikian, pekerja dapat merasa aman dan tenang dalam melakukan pekerjaannya, sehingga dapat meningkatkan produktivitas dan kualitas hidup mereka.
Dalam upaya meningkatkan kesadaran dan partisipasi pekerja dalam program jaminan sosial, BPJS Ketenagakerjaan juga melakukan berbagai kegiatan promosi dan sosialisasi. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa seluruh pekerja mengetahui hak dan kewajiban mereka dalam program jaminan sosial, serta dapat memanfaatkan program tersebut dengan maksimal.
Dengan demikian, diharapkan bahwa program jaminan sosial dapat membantu meningkatkan kualitas hidup pekerja dan keluarga mereka, serta memberikan perlindungan yang memadai dalam menghadapi risiko kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.
Leave a Reply