Situs Portal Berita Stiperamuntai – 21 Mei 2026 | Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memastikan pemerintah akan memasukkan rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri dalam pembahasan revisi Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Latar Belakang
Hal itu disampaikan Supratman merespons revisi UU Polri yang segera diproses sebagai usul inisiatif DPR RI pada masa sidang ini. Saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (20/5/2026), Supratman menegaskan Presiden Prabowo Subianto telah menerima hasil rekomendasi tim reformasi Polri.
"Ya pasti, enggak mungkin tidak. Kan Presiden menerima hasil rekomendasi tim reformasi Polri. Dan sekarang, dari dulu sebenarnya ini kan usulan dari DPR ya. Sejak saya masih jadi Ketua Baleg juga itu revisi Undang-Undang Polri sudah dicanangkan," ujar Supratman.
Proses Pembahasan
Ia menjelaskan pemerintah bersama DPR akan membahas secara menyeluruh berbagai rekomendasi yang disampaikan tim reformasi Polri tersebut. Menurut dia, koordinasi antara pemerintah, Polri, dan DPR menjadi bagian penting dalam pembahasan revisi beleid tersebut.
"Dan setelah laporan tim percepatan reformasi Polri dilakukan, tentu komunikasi antara pemerintah, Menteri Hukum, Pak Kapolri dengan Komisi III yang menginisiasi revisi Undang-Undang Polri pasti akan memasukkan semua hasil rekomendasi tim reformasi Polri," katanya.
Penempatan Personel Polri
Supratman juga menyinggung soal penempatan personel Polri di sejumlah kementerian dan lembaga negara yang nantinya diatur dalam revisi UU Polri.
"Terkait dengan hal itu terutama juga salah satunya penempatan personil Polri di lembaga-lembaga kementerian. Jadi pasti akan diatur," ucapnya.
Terkait daftar lembaga yang dapat ditempati personel Polri, Supratman mengatakan pemerintah masih menunggu pembahasan bersama DPR RI.
"Setidak-tidaknya di Perpol kan sudah ada, dan yang kedua pasti akan dikaji. Kita menunggu hasil pembahasan yang akan dilakukan oleh DPR," jelas Supratman.
Kesimpulan Proses Pembahasan
Ia menambahkan DPR RI telah menjadwalkan pengambilan keputusan revisi UU Polri sebagai usul inisiatif dalam rapat paripurna.
"Tadi kan dia sudah dijadwalkan di Paripurna DPR setelah pidato Presiden penyampaian soal kerangka ekonomi makro kita, juga sudah dijadwalkan untuk pengambilan keputusan sebagai usul inisiatif DPR. Kami tunggu dan secepatnya pasti akan ada Supres dari Presiden," lanjutnya.
"Ya, pokoknya intinya sekali lagi, semua yang dilakukan ini dalam rangka memperbaiki institusionalitas dari semua lembaga-lembaga negara. Itu komitmen Bapak Presiden dan itu yang wajib dilakukan oleh pembantu-pembantunya termasuk di Kementerian Hukum," tegasnya.
Revisi UU Polri diharapkan dapat memperkuat kelembagaan negara dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. Dengan demikian, diharapkan masyarakat dapat merasakan manfaat dari revisi UU Polri tersebut.
Leave a Reply