Kemenkumham Persoalkan Legal Standing PLK di Sidang PTUN

Kemenkumham Persoalkan Legal Standing PLK di Sidang PTUN
Kemenkumham Persoalkan Legal Standing PLK di Sidang PTUN

Latar Belakang Kasus

Situs Portal Berita Stiperamuntai – 21 Mei 2026 | Kasus yang sedang bergulir di PTUN Jakarta ini terkait dengan kebijakan pencabutan badan hukum Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pada tahun 2025. PLK mengajukan gugatan untuk menguji keputusan pencabutan badan hukum tersebut.

Posisi Kemenkumham

Ketua Tim Kerja Advokasi Badan Usaha Ditjen AHU Kemenkumham, Fitra Kadarina, menyatakan bahwa pemerintah berkomitmen menjaga aset negara dari potensi klaim yang dinilai tidak sah. Menurut Fitra, Kemenkumham merujuk pada riwayat pencabutan badan hukum PLK yang disebut pernah dilakukan pemerintah pada 1984.

Fitra juga mengkritik keterangan ahli Hukum Administrasi Negara dari Universitas Padjadjaran yang dihadirkan pihak penggugat. Menurut dia, sejumlah keterangan ahli tidak merujuk pada ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pembentukan badan hukum.

Posisi PLK

PLK mengajukan gugatan untuk menguji keputusan pencabutan badan hukum yang diterbitkan Kementerian Hukum. Perkara tersebut juga berkaitan dengan sengketa lahan sekolah SMAN 1 Bandung yang sebelumnya melibatkan PLK dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Dalam sengketa itu, Pemprov Jawa Barat memenangkan perkara di tingkat banding. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, sebelumnya menyampaikan keberatan terhadap gugatan yang diajukan PLK di PTUN Jakarta.

Proses Sidang

Sidang gugatan PLK terhadap Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum kembali bergulir di PTUN Jakarta. Perkara tersebut dijadwalkan kembali berlangsung pada 3 Juni 2026 dengan agenda lanjutan pembuktian dari para pihak.

Hingga saat ini, pihak PLK belum memberikan keterangan resmi terkait pernyataan Kemenkumham maupun Pemprov Jawa Barat dalam persidangan tersebut.

Kesimpulan Sementara

Kasus ini masih dalam proses sidang dan belum ada keputusan akhir. Namun, sudah jelas bahwa Kemenkumham dan PLK memiliki perbedaan pendapat tentang legal standing PLK di sidang PTUN.

Tanggal Agenda
20 Mei 2025 Sidang gugatan PLK terhadap Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum
3 Juni 2026 Lanjutan pembuktian dari para pihak
About Nikolaj Møller 442 Articles
Dari kota dingin Malang, muncul seorang jurnalis muda yang tidak terduga - Nikolaj Møller, yang awalnya terjun ke dunia sastra tetapi malah tertarik dengan dunia berita. Di balik profesinya, ia memiliki hobi yang unik: mengoleksi tanaman hias dan menjelajahi langit malam untuk mempelajari astronomi. Karirnya yang dimulai sejak 2011 telah membawanya ke dalam berbagai petualangan menarik, dan siapa sangka seorang pecinta kata-kata akan jatuh cinta dengan dunia berita?

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*