Situs Portal Berita Stiperamuntai – 18 April 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan lima poin perbaikan untuk penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) guna meminimalkan potensi korupsi. Usulan tersebut merupakan hasil kajian KPK yang mengidentifikasi potensi korupsi pada penyelenggaraan pemilu.
Hasil Kajian KPK
KPK menemukan sejumlah kerawanan dalam penyelenggaraan pemilu, antara lain tingginya biaya penyelenggaraan dan kampanye yang berpotensi mendorong praktik politik transaksional. Selain itu, integritas penyelenggara pemilu dinilai masih lemah, yang tercermin dari pelanggaran kode etik serta potensi manipulasi suara.
Usulan Perbaikan
KPK mendorong penguatan integritas penyelenggara pemilu melalui perbaikan mekanisme seleksi, transparansi proses, serta pelibatan publik dalam penelusuran rekam jejak. Upaya ini juga dapat didukung dengan optimalisasi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL). KPK juga menyarankan penataan ulang proses kandidasi partai politik, antara lain melalui persyaratan minimal keanggotaan serta penghapusan ketentuan yang membuka ruang intervensi elite terhadap calon.
Reformasi Pembiayaan Kampanye
KPK menyarankan reformasi pembiayaan kampanye, termasuk pengaturan metode dan jenis kampanye serta pembatasan penggunaan uang tunai. Selain itu, KPK juga menyarankan penerapan pemungutan dan rekapitulasi suara secara elektronik secara bertahap pada pemilu tingkat nasional dan daerah.
Penguatan Penegakan Hukum
KPK menyarankan penguatan penegakan hukum pemilu dengan memperjelas norma, memperluas subjek hukum menjadi setiap orang sebagai pemberi dan penerima, serta menyelaraskan regulasi pemilu legislatif dan kepala daerah. Dengan demikian, diharapkan penyelenggaraan pemilu dapat menjadi lebih transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi.
Temuan lainnya adalah indikasi penyuapan terhadap penyelenggara pemilu dalam proses penghitungan, rekapitulasi suara, dan penyelesaian sengketa. Selain itu, penegakan hukum pelanggaran pemilu dinilai belum optimal akibat kelemahan norma, keterbatasan subjek hukum, sanksi yang belum tegas, serta belum selarasnya regulasi antara pemilu nasional dan daerah.
Leave a Reply