Situs Portal Berita Stiperamuntai – 14 Mei 2026 | Kasus korupsi tambang batu bara di Bengkulu telah mencapai tahap penuntutan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bengkulu menuntut dua terdakwa utama dengan hukuman 10 tahun penjara. Para terdakwa tersebut adalah Direktur PT Ratu Samban Mining Edhie Santosa Rahardja dan Komisaris PT Ratu Samban Mining David Alexander Yuwono.
Latar Belakang Kasus
Kasus korupsi ini terkait dengan tambang batu bara PT Ratu Samban Mining (RSM) yang beroperasi di Bengkulu. Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1,8 triliun. JPU telah menyusun tuntutan berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, alat bukti, serta keterangan saksi.
Tuntutan Terhadap Terdakwa
Dua terdakwa utama, Edhie Santosa Rahardja dan David Alexander Yuwono, dituntut masing-masing 10 tahun penjara, denda Rp2 miliar, serta uang pengganti Rp53 miliar subsider empat tahun penjara. Selain itu, terdapat beberapa terdakwa lain yang dituntut dengan hukuman bervariasi. Komisaris PT Tunas Bara Jaya Bebby Hussy dituntut empat tahun penjara, disertai denda dan uang pengganti Rp106 miliar.
| Nama Terdakwa | Hukuman |
|---|---|
| Edhie Santosa Rahardja | 10 tahun penjara, denda Rp2 miliar, uang pengganti Rp53 miliar |
| David Alexander Yuwono | 10 tahun penjara, denda Rp2 miliar, uang pengganti Rp53 miliar |
| Bebby Hussy | empat tahun penjara, denda, uang pengganti Rp106 miliar |
Pertimbangan JPU
JPU juga mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dan memberatkan dalam penuntutan. Sikap kooperatif dan pengembalian sebagian kerugian negara merupakan hal yang meringankan. Sementara itu, perbuatan para terdakwa yang dinilai merugikan negara serta sikap tidak berterus terang selama proses pemeriksaan dianggap sebagai hal yang memberatkan.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari para terdakwa. Dengan demikian, kasus korupsi tambang batu bara di Bengkulu terus memasuki tahap penyelesaian hukum yang lebih serius.
Leave a Reply