Polda Papua Barat Daya Amankan Pedagang Satwa Dilindungi

Polda Papua Barat Daya Amankan Pedagang Satwa Dilindungi
Polda Papua Barat Daya Amankan Pedagang Satwa Dilindungi

Introduction

Situs Portal Berita Stiperamuntai – 14 Mei 2026 | Polda Papua Barat Daya melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) telah menangkap pelaku perdagangan satwa dilindungi dalam pengungkapan kasus dugaan tindak pidana konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem di Kota Sorong.

Latar Belakang

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas ilegal terhadap satwa dilindungi di wilayah hukum setempat. Menindaklanjuti laporan itu, tim Subdit 4 Ditreskrimsus melakukan penyelidikan dan pada Kamis (16/4) sekitar pukul 23.05 WIT menemukan aktivitas penyimpanan dan perdagangan satwa dilindungi di Jalan Danau Sentani, Kelurahan Klawasi, Distrik Sorong Barat.

Di lokasi tersebut, petugas mendapati pelaku tengah menyimpan berbagai jenis satwa dilindungi, baik dalam kondisi hidup maupun mati. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Papua Barat Daya, Kombes Pol Iwan P. Manurung, menambahkan bahwa dari hasil pengembangan, tim juga menemukan lokasi lain yang digunakan sebagai tempat penyimpanan satwa di Jalan Kasuari, Kelurahan Klawasi, Distrik Sorong Barat.

Operasi Penangkapan

Dalam operasi tersebut, polisi menetapkan satu orang tersangka berinisial MN alias N yang saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Sorong sejak 17 April 2026. Sementara itu, dua orang lainnya berinisial AK dan HH masih berstatus saksi.

Dari tangan tersangka, aparat mengamankan sejumlah barang bukti berupa satwa dilindungi seperti kakatua koki, nuri hitam, kasuari, ular sanca hijau, biawak, serta kanguru tanah atau walabi. Selain satwa hidup, polisi juga menemukan bagian tubuh satwa berupa 13 tengkorak buaya muara dan 91 tulang paus jenis balaenoptera edeni.

Petugas turut menyita berbagai wadah penyimpanan seperti kontainer plastik, ember, dan perlengkapan lainnya yang digunakan untuk menyimpan satwa. Iwan menegaskan bahwa perbuatan tersangka melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Dampak dan Tindakan

Pelaku diancam pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp5 miliar. Ia menjelaskan pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari arahan Kapolri melalui Surat Telegram Nomor ST/727/IV/OTL.1.1./2026 tentang pembentukan satuan tugas penegakan hukum penyelundupan di wilayah Polda.

Upaya penanggulangan dilakukan melalui operasi terpadu lintas instansi serta peningkatan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kelestarian lingkungan. Dia mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga kelestarian alam serta mendukung penegakan hukum terhadap pelaku perdagangan satwa ilegal.

About Marcos Méndez 386 Articles
Dari Semarang, kota yang penuh dengan cerita, Marcos Méndez memulai petualangannya di dunia penulisan sejak 2014, sering membawanya keliling Indonesia untuk menyajikan liputan yang menarik. Sebagai seorang tech enthusiast, ia selalu menggabungkan teknologi dengan passionnya pada buku sejarah, menciptakan perspektif unik dalam setiap tulisannya. Dalam perjalanan karirnya, Marcos Méndez terus mengeksplorasi dan mencari inspirasi baru, membentuknya menjadi penulis yang dinamis dan kreatif.

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*