Situs Portal Berita Stiperamuntai – 06 Mei 2026 | Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI menggagalkan keberangkatan belasan warga negara Indonesia yang diduga hendak menunaikan ibadah haji secara non-prosedural dengan menggunakan visa kerja.
Latar Belakang
Hal ini berkat satuan tugas khusus Kemenhaj bersama imigrasi dan kepolisian dalam menindak praktik keberangkatan haji ilegal. Mereka dicegah berangkat melalui Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten dan Bandara Kualanamu, Medan.
Penindakan
Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah Maria Assegaf mengatakan, hingga 21 April 2026, sebanyak 13 WNI berhasil dicegah berangkat ke Arab Saudi setelah hasil pemeriksaan menunjukkan mereka berniat berhaji menggunakan visa kerja.
“Total ada 13 warga negara Indonesia yang dicegah berangkat menuju Arab Saudi dan dari hasil wawancara diketahui mereka berniat melaksanakan ibadah haji menggunakan visa kerja,” kata Maria di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, Sabtu (25/4/2026).
Konsekuensi
“Kalau dibiarkan berangkat menggunakan visa tidak resmi, mereka bisa ditahan, didenda, bahkan diblokir masuk ke Arab Saudi hingga 10 tahun,” katanya.
Dari total 13 orang yang dicegah, lima orang diamankan di Bandara Kualanamu setelah awalnya mengaku hendak berwisata ke Malaysia. Namun, hasil pemeriksaan menunjukkan mereka sebenarnya berencana menunaikan ibadah haji.
“Dari Bandara Kualanamu ada lima warga negara Indonesia yang awalnya mengaku mau wisata ke Malaysia, namun dari hasil wawancara diketahui akan melaksanakan ibadah haji,” kata Maria.
Sementara itu, delapan orang lainnya dicegah di Bandara Soekarno-Hatta karena diketahui menggunakan visa kerja untuk berangkat ke Tanah Suci secara non-prosedural.
“Di Bandara Soekarno-Hatta ada delapan warga negara Indonesia yang dicegah berangkat menuju Tanah Suci karena menggunakan visa kerja,” ujarnya.
Tindakan Lanjutan
Kementerian Haji dan Umrah bersama kepolisian saat ini juga menyelidiki pihak yang diduga memfasilitasi keberangkatan haji non-prosedural tersebut.
“Kami juga melakukan pengusutan kepada pihak yang memfasilitasi mereka dengan visa non-resmi dan saat ini sudah ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian,” kata Maria.
Maria menegaskan, Pemerintah Arab Saudi hanya mengizinkan jemaah yang menggunakan visa haji resmi. Sementara visa kerja maupun visa ziarah tidak diperbolehkan untuk ibadah haji.
“Visa kerja dan visa ziarah akan dicekal oleh Pemerintah Arab Saudi karena hanya visa resmi haji yang diperbolehkan,” ujarnya.
Keberangkatan haji ilegal dapat membahayakan keselamatan dan keamanan jemaah, serta dapat merusak hubungan diplomatik antara Indonesia dan Arab Saudi.
Leave a Reply