Situs Portal Berita Stiperamuntai – 21 April 2026 | Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama pemerintah resmi menyepakati Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan.
Latar Belakang
Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) telah dibahas selama bertahun-tahun. Regulasi ini dijadwalkan disahkan menjadi undang-undang pada Selasa, 21 April 2026.
Proses Pengesahan
Keputusan untuk membawa RUU PPRT ke rapat paripurna diambil dalam rapat pleno pengambilan keputusan tingkat I yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (20/4/2026).
Dalam forum tersebut, Dasco meminta persetujuan seluruh peserta rapat terkait kelanjutan pembahasan RUU PPRT. Seluruh peserta rapat menyatakan setuju. Bahkan, dalam pandangan mini fraksi yang telah disampaikan sebelumnya, tidak ada satu pun fraksi yang menolak RUU tersebut.
Isi RUU PPRT
RUU PPRT terdiri dari 12 bab dan 37 pasal yang mengatur berbagai aspek perlindungan pekerja rumah tangga. Beberapa poin penting dalam RUU ini antara lain mencakup prinsip perlindungan berbasis hak asasi manusia, keadilan, dan kesejahteraan, hingga pengaturan sistem perekrutan pekerja rumah tangga baik secara langsung maupun melalui perusahaan penempatan.
Selain itu, RUU ini juga menjamin hak pekerja rumah tangga untuk memperoleh jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan, serta akses pendidikan dan pelatihan vokasi. Di sisi lain, perusahaan penempatan pekerja rumah tangga diwajibkan berbadan hukum dan memiliki izin resmi, serta dilarang melakukan pemotongan upah.
Dalam aspek pengawasan, pemerintah pusat dan daerah akan berperan aktif, termasuk melibatkan RT/RW guna mencegah terjadinya kekerasan terhadap pekerja rumah tangga. RUU ini juga memberikan masa transisi, dengan aturan turunan yang harus diselesaikan paling lambat satu tahun setelah undang-undang berlaku.
Dengan disepakati di tingkat I, RUU PPRT akan segera dibawa ke tahap akhir pengesahan. Dengan demikian, diharapkan regulasi ini dapat segera menjadi undang-undang dan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja rumah tangga di Indonesia.
Leave a Reply