Pemerintah Berkomitmen Lindungi Pekerja Rumah Tangga dalam RUU PPRT

Pemerintah Berkomitmen Lindungi Pekerja Rumah Tangga dalam RUU PPRT
Pemerintah Berkomitmen Lindungi Pekerja Rumah Tangga dalam RUU PPRT

Situs Portal Berita Stiperamuntai – 21 April 2026 | Pemerintah berkomitmen untuk melindungi pekerja rumah tangga melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT). Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan bahwa pemerintah menempatkan pekerja rumah tangga sebagai pekerja yang memiliki hak asasi sebagaimana pekerja pada umumnya.

Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

Perlindungan tersebut mencakup seluruh tahapan, mulai dari sebelum bekerja, selama bekerja, hingga setelah hubungan kerja berakhir, termasuk mekanisme penyelesaian perselisihan. Menaker juga mengatakan bahwa "Decent Work for Domestic Worker" merupakan sebuah kebutuhan dalam memberikan pelindungan bagi pekerja rumah tangga.

Pekerja rumah tangga harus mendapatkan jaminan upah yang layak, waktu kerja dan waktu istirahat, hak libur dan cuti, pelindungan dari diskriminasi, kekerasan seksual, serta jaminan keselamatan dan kesehatan kerja. Pemerintah sangat setuju memasukkan pekerja rumah tangga untuk memiliki status pekerja pada umumnya yang mendapatkan hak sesuai harkat dan martabat sebagai manusia.

Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

RUU PPRT memuat definisi pekerja rumah tangga, pekerjaan kerumahtanggaan serta batasan pengecualian yang tidak termasuk sebagai pekerja rumah tangga, termasuk mengatur batasan yang jelas mengenai perjanjian kerja sama penempatan pekerja rumah tangga, perjanjian penempatan pekerja rumah tangga, dan perjanjian kerja.

RUU ini juga mengatur mengenai Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT), pelatihan vokasi bagi calon pekerja rumah tangga dan pekerja rumah tangga, jaminan sosial bagi pekerja rumah tangga. Lebih lanjut, aturan mengenai hubungan kerja, pembinaan dan pengawasan serta penyelesaian perselisihan yang mengedepankan prinsip musyawarah untuk mufakat dengan melibatkan peran ketua RT/RW sebagai mediator.

Implementasi RUU PPRT

Implementasi RUU PPRT diharapkan dapat memberikan perlindungan yang komprehensif untuk pekerja rumah tangga. Pemerintah berharap bahwa dengan adanya RUU PPRT, pekerja rumah tangga dapat bekerja dengan aman dan nyaman, serta mendapatkan hak-hak yang sesuai dengan harkat dan martabat sebagai manusia.

RUU PPRT juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan pekerja rumah tangga. Dengan demikian, pekerja rumah tangga dapat bekerja dengan percaya diri dan mendapatkan penghargaan yang layak atas kontribusinya dalam masyarakat.

Di akhir, pemerintah berkomitmen untuk terus memperjuangkan hak-hak pekerja rumah tangga dan meningkatkan kualitas hidup mereka. Dengan adanya RUU PPRT, diharapkan pekerja rumah tangga dapat mendapatkan perlindungan yang lebih baik dan hidup yang lebih layak.

About Marcos Méndez 164 Articles
Dari Semarang, kota yang penuh dengan cerita, Marcos Méndez memulai petualangannya di dunia penulisan sejak 2014, sering membawanya keliling Indonesia untuk menyajikan liputan yang menarik. Sebagai seorang tech enthusiast, ia selalu menggabungkan teknologi dengan passionnya pada buku sejarah, menciptakan perspektif unik dalam setiap tulisannya. Dalam perjalanan karirnya, Marcos Méndez terus mengeksplorasi dan mencari inspirasi baru, membentuknya menjadi penulis yang dinamis dan kreatif.

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*