Situs Portal Berita Stiperamuntai – 17 April 2026 | Tim Tangkap Buron (Tabur) gabungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Kejagung dan Kejari Jambi baru-baru ini berhasil menangkap terpidana Asril, seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus penggelapan uang Rp7,1 miliar milik rekan bisnis.
Latar Belakang Kasus
Kasus ini bermula ketika terpidana Asril melakukan penggelapan uang milik rekan bisnisnya, Iyam Wartini, sebesar Rp7,1 miliar. Uang tersebut dipergunakan tidak sesuai peruntukan dalam join bisnis tersebut, tetapi malahan untuk kepentingan pribadi terpidana.
| Jumlah Uang yang Digelapkan | Rp7,1 miliar |
|---|---|
| Tahun Kasus Terjadi | 2019 |
Proses Penangkapan
Penangkapan terpidana Asril dilakukan di wilayah Kelurahan Talang Bakung, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi. Menurut Kasi Penkum Kejati Jambi Nolly Wijaya, penangkapan tersebut dilakukan setelah kurang lebih tujuh tahun terpidana dalam pelarian.
Terpidana Asril telah masuk DPO sejak 2019 dan telah terbukti melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.
Putusan Hakim
Terpidana Asril dijatuhi pidana penjara selama dua tahun penjara serta dibebankan biaya perkara sebesar Rp2.500. Putusan tersebut berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 261K/Pid/2019 tanggal 25 April 2019 serta surat perintah pelaksanaan putusan pengadilan (P-48) tanggal 16 April 2026.
Setelah diamankan, terpidana bersikap kooperatif sehingga proses pengamanan berjalan dengan lancar. Selanjutnya, terpidana Asril dibawa untuk menjalani masa pidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Jambi.
Keberhasilan penangkapan ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum serta memastikan bahwa setiap terpidana yang telah berkekuatan hukum harus menjalani putusannya.
Kejaksaan juga mengimbau kepada seluruh DPO lainnya agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dengan demikian, kasus penggelapan uang Rp7,1 miliar ini telah mendapat penyelesaian yang adil dan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Leave a Reply