Tim Tabur Amankan Buron Kasus Penggelapan Rp7,1 Miliar

Tim Tabur Amankan Buron Kasus Penggelapan Rp7,1 Miliar
Tim Tabur Amankan Buron Kasus Penggelapan Rp7,1 Miliar

Situs Portal Berita Stiperamuntai – 17 April 2026 | Tim Tangkap Buron (Tabur) gabungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Kejagung dan Kejari Jambi baru-baru ini berhasil menangkap terpidana Asril, seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus penggelapan uang Rp7,1 miliar milik rekan bisnis.

Latar Belakang Kasus

Kasus ini bermula ketika terpidana Asril melakukan penggelapan uang milik rekan bisnisnya, Iyam Wartini, sebesar Rp7,1 miliar. Uang tersebut dipergunakan tidak sesuai peruntukan dalam join bisnis tersebut, tetapi malahan untuk kepentingan pribadi terpidana.

Jumlah Uang yang Digelapkan Rp7,1 miliar
Tahun Kasus Terjadi 2019

Proses Penangkapan

Penangkapan terpidana Asril dilakukan di wilayah Kelurahan Talang Bakung, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi. Menurut Kasi Penkum Kejati Jambi Nolly Wijaya, penangkapan tersebut dilakukan setelah kurang lebih tujuh tahun terpidana dalam pelarian.

Terpidana Asril telah masuk DPO sejak 2019 dan telah terbukti melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.

Putusan Hakim

Terpidana Asril dijatuhi pidana penjara selama dua tahun penjara serta dibebankan biaya perkara sebesar Rp2.500. Putusan tersebut berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 261K/Pid/2019 tanggal 25 April 2019 serta surat perintah pelaksanaan putusan pengadilan (P-48) tanggal 16 April 2026.

Setelah diamankan, terpidana bersikap kooperatif sehingga proses pengamanan berjalan dengan lancar. Selanjutnya, terpidana Asril dibawa untuk menjalani masa pidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Jambi.

Keberhasilan penangkapan ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum serta memastikan bahwa setiap terpidana yang telah berkekuatan hukum harus menjalani putusannya.

Kejaksaan juga mengimbau kepada seluruh DPO lainnya agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Dengan demikian, kasus penggelapan uang Rp7,1 miliar ini telah mendapat penyelesaian yang adil dan sesuai dengan hukum yang berlaku.

About Albina Potushnyak 129 Articles
Di antara hiruk pikuk kota Malang, hiduplah Albina Potushnyak, seorang penulis yang tidak sengaja menginjakkan kaki di dunia berita setelah lulus dari jurusan sastra. Ketika tidak sibuk menyelami buku sejarah dan mencari inspirasi, dia bisa ditemukan menyaksikan pertandingan e-sports sambil berteriak-teriak seperti penggemar sejati. Sejak menapakkan karirnya sejak 2019, Albina telah membuktikan bahwa bahkan mereka yang "nyasar" bisa menemukan jalan mereka sendiri dan membuatnya penuh dengan tawa dan kata-kata yang tajam.

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*