Situs Portal Berita Stiperamuntai – 11 April 2026 | Kasus korporasi sawit yang melibatkan Surya Darmadi, pemilik PT Duta Palma Group, kembali mencuat ke permukaan. Surya Darmadi menyampaikan sejumlah keberatan atas proses hukum yang tengah berjalan. Ia menilai bahwa kasus yang kini disidangkan kembali memiliki substansi yang sama dengan perkara yang telah diputus Mahkamah Agung dan berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Proses Hukum yang Dipertanyakan
Dalam pernyataannya, Surya Darmadi menegaskan bahwa dirinya telah dijatuhi hukuman dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 4950 K/Pid.Sus/2023 pada September 2023. Dalam putusan tersebut, ia divonis 16 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta kewajiban membayar kerugian perekonomian negara sebesar Rp2,2 triliun.
Namun demikian, ia mempertanyakan langkah aparat penegak hukum yang kembali memproses perkara dengan pendekatan korporasi. Menurutnya, hal itu berpotensi melanggar prinsip ne bis in idem, yakni seseorang tidak dapat diadili dua kali atas perkara yang sama.
Eksekusi Putusan Mahkamah Agung
Surya Darmadi juga menyoroti bahwa eksekusi atas putusan Mahkamah Agung belum dilakukan, meski sejumlah rekening miliknya telah diblokir dengan nilai mencapai sekitar Rp7,8 triliun.
“Seharusnya jika dieksekusi sesuai putusan, kewajiban Rp2,2 triliun dapat dipenuhi. Namun yang terjadi justru penyitaan aset yang tidak terkait dengan perkara,” katanya.
Permasalahan Perizinan
Dalam aspek perizinan, Surya Darmadi berpendapat bahwa persoalan yang menjerat sejumlah perusahaan di bawah grupnya seharusnya masuk dalam ranah administratif, merujuk pada ketentuan Undang-Undang Cipta Kerja.
Ia menegaskan, “Permasalahan perizinan terhadap tiga perusahaan seharusnya dikenakan sanksi administratif, bukan pidana.”
Dampak Proses Hukum terhadap Operasional Perusahaan
Surya Darmadi juga menyoroti dampak dari proses hukum tersebut terhadap operasional perusahaan, termasuk pemutusan hubungan kerja terhadap ribuan karyawan.
Selain itu, ia menyampaikan kondisi kesehatannya yang menurun selama menjalani masa penahanan, terutama setelah dipindahkan ke Lapas Nusakambangan.
“Saya sudah berusia 73 tahun dengan riwayat penyakit jantung, kondisi di lapas sangat terbatas untuk penanganan medis,” katanya.
Di akhir pernyataan tertulisnya, Surya Darmadi berharap adanya kepastian hukum dalam penanganan perkara yang menjeratnya. Ia juga menilai kepastian hukum penting untuk menjaga iklim investasi dan keberlangsungan usaha di Indonesia.
Leave a Reply