Kasus Qanun Jinayah: Terpidana Ajukan PK atas Putusan MA

Kasus Qanun Jinayah: Terpidana Ajukan PK atas Putusan MA
Kasus Qanun Jinayah: Terpidana Ajukan PK atas Putusan MA

Situs Portal Berita Stiperamuntai – 23 April 2026 | Kasus qanun jinayah kembali mencuat ke permukaan setelah terpidana, Abdullah, mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan dia bersalah melakukan tindak pidana pelecehan seksual.

Latar Belakang Kasus

Kasus ini bermula ketika Abdullah diputus bersalah oleh Mahkamah Syariah Banda Aceh, namun kemudian putusan tersebut dibatalkan oleh Mahkamah Agung yang memutuskan Abdullah bersalah dan menjatuhkan hukuman 22 bulan penjara.

Abdullah terbukti bersalah melanggar Pasal 46 jo Pasal 1 Angka 27 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayah.

Pengajuan PK

Kuasa hukum Abdullah, Tarmizi Yakub, menyatakan bahwa pengajuan PK dilakukan setelah adanya bukti dan keterangan baru. Selain itu, pihaknya juga mengajukan putusan pembanding dalam perkara serupa, tetapi hukuman uqubat cambuk, bukan pidana penjara.

"Klien kami divonis bersalah selama 22 bulan penjara dalam perkara tindak pidana asusila. Sementara, ada perkara serupa divonis dengan hukuman cambuk. Putusan serupa tersebut kami ajukan dalam PK," kata Tarmizi.

Proses Eksekusi

Proses eksekusi terhadap Abdullah juga menjadi sorotan, di mana dia ditangkap layak seorang teroris. Proses penangkapan juga menyebabkan Abdullah terluka.

"Kami juga menegaskan klien kami dan keluarga tidak pernah menerima surat panggilan eksekusi dari jaksa penuntut umum. Klien kami juga ditetapkan sebagai DPO sejak 2022 dan ditangkap pada Maret 2026," katanya.

Tarmizi menduga kasus dialami kliennya adalah rekayasa. Abdullah diduga korban kriminalisasi perkawinan kedua seorang oknum aparat. Sebab, Abdullah merupakan pihak yang mengetahui perkawinan oknum tersebut.

Tanggapan Kejaksaan

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Aceh Ali Rasab Lubis menyatakan penangkapan terpidana atas nama Abdullah sesuai prosedur. Tim juga sempat melakukan pendekatan agar yang bersangkutan kooperatif.

"Namun yang bersangkutan tidak kooperatif saat penangkapan. Yang bersangkutan juga meneriaki tim dengan sebutan maling serta membawa parang. Demi keamanan, petugas mendorongnya dan langsung mengamankannya," kata Ali Rasab Lubis.

Terkait dengan pemanggilan eksekusi, Ali Rasab Lubis mengatakan jaksa penuntut sudah beberapa kali memanggil agar terpidana melaksanakan putusan pengadilan. Namun, terpidana tidak kooperatif menjalankan putusan pengadilan.

"Pemanggilan terhadap terpidana Abdullah sudah dilakukan secara patut dan wajar pada 2022. Namun, terpidana tidak memenuhi, sehingga namanya masuk dalam daftar pencarian orang," kata Ali Rasab Lubis.

Kasus qanun jinayah ini masih terus bergulir dan menunggu putusan selanjutnya dari Mahkamah Agung. Sementara itu, Abdullah masih dalam tahanan dan menunggu hasil pengajuan PK-nya.

About Cyrill Gerard 198 Articles
Di Makassar, Cyrill Gerard mengembangkan passionnya sebagai penulis sejak 2008, memulai dari blogger hobi yang observatif terhadap dinamika sosial media. Dalam waktu luang, ia menyukai mengoleksi piringan hitam dan menganalisis fenomena di dunia maya. Dengan latar belakang ini, Cyrill membangun identitas sebagai pengamat sosial yang tajam dan kreatif. Ia memadukan hobi dan minatnya untuk menciptakan konten menarik dan inspiratif.

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*