Latar Belakang Kasus
Situs Portal Berita Stiperamuntai – 21 Mei 2026 | Kasus yang sedang bergulir di PTUN Jakarta ini terkait dengan kebijakan pencabutan badan hukum Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pada tahun 2025. PLK mengajukan gugatan untuk menguji keputusan pencabutan badan hukum tersebut.
Posisi Kemenkumham
Ketua Tim Kerja Advokasi Badan Usaha Ditjen AHU Kemenkumham, Fitra Kadarina, menyatakan bahwa pemerintah berkomitmen menjaga aset negara dari potensi klaim yang dinilai tidak sah. Menurut Fitra, Kemenkumham merujuk pada riwayat pencabutan badan hukum PLK yang disebut pernah dilakukan pemerintah pada 1984.
Fitra juga mengkritik keterangan ahli Hukum Administrasi Negara dari Universitas Padjadjaran yang dihadirkan pihak penggugat. Menurut dia, sejumlah keterangan ahli tidak merujuk pada ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pembentukan badan hukum.
Posisi PLK
PLK mengajukan gugatan untuk menguji keputusan pencabutan badan hukum yang diterbitkan Kementerian Hukum. Perkara tersebut juga berkaitan dengan sengketa lahan sekolah SMAN 1 Bandung yang sebelumnya melibatkan PLK dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Dalam sengketa itu, Pemprov Jawa Barat memenangkan perkara di tingkat banding. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, sebelumnya menyampaikan keberatan terhadap gugatan yang diajukan PLK di PTUN Jakarta.
Proses Sidang
Sidang gugatan PLK terhadap Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum kembali bergulir di PTUN Jakarta. Perkara tersebut dijadwalkan kembali berlangsung pada 3 Juni 2026 dengan agenda lanjutan pembuktian dari para pihak.
Hingga saat ini, pihak PLK belum memberikan keterangan resmi terkait pernyataan Kemenkumham maupun Pemprov Jawa Barat dalam persidangan tersebut.
Kesimpulan Sementara
Kasus ini masih dalam proses sidang dan belum ada keputusan akhir. Namun, sudah jelas bahwa Kemenkumham dan PLK memiliki perbedaan pendapat tentang legal standing PLK di sidang PTUN.
| Tanggal | Agenda |
|---|---|
| 20 Mei 2025 | Sidang gugatan PLK terhadap Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum |
| 3 Juni 2026 | Lanjutan pembuktian dari para pihak |
Leave a Reply