Situs Portal Berita Stiperamuntai – 22 April 2026 | Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas menyampaikan bahwa pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) merupakan bukti keberpihakan pemerintah dalam melindungi pekerja kecil.
Latar Belakang Pengesahan RUU PPRT
RUU PPRT disahkan dalam Rapat Paripurna di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Jakarta, Selasa (21/4). Menkumham Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa pengesahan RUU PPRT menegaskan komitmen negara dalam memperkuat pelindungan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan kerja pekerja rumah tangga.
Pemerintah memiliki kewajiban di bidang ketenagakerjaan untuk melakukan pelindungan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pekerja rumah tangga. Ruang lingkup pengaturan dalam UU PPRT mencakup perekrutan dan lingkup pekerjaan kerumahtanggaan serta hubungan kerja berbasis perjanjian antara pekerja rumah tangga dan pemberi kerja.
Isi dan Tujuan RUU PPRT
Di dalam RUU PPRT, diatur pula hak dan kewajiban pekerja, pemberi kerja serta perusahaan penempatan pekerja rumah tangga. Selain itu, pengaturan lainnya meliputi pelatihan vokasi bagi calon dan pekerja rumah tangga, perizinan usaha bagi PPRT serta pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan PPRT.
Menkumham Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa beleid juga mengatur mekanisme penyelesaian perselisihan dan mendorong peran serta masyarakat dalam pelindungan pekerja rumah tangga. Aturan tersebut bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi pekerja rumah tangga maupun pemberi kerja, sekaligus mencegah diskriminasi, eksploitasi, dan pelecehan.
Dampak dan Harapan
Regulasi ini, kata Menkumham, juga mendorong hubungan kerja yang harmonis dengan menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan keadilan. Undang-Undang ini memberikan kepastian hukum, melindungi pekerja dari berbagai bentuk perlakuan tidak adil serta mendorong peningkatan keterampilan dan kesejahteraan pekerja rumah tangga.
Sebelumnya dalam rapat kerja pembahasan tingkat I, Menkumham Supratman Andi Agtas mengungkapkan negara berkewajiban untuk melindungi setiap warga negara Indonesia (WNI) dari seluruh perlakuan yang tidak manusiawi, yang pada akhirnya mengakibatkan pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Oleh karena itu, pekerja rumah tangga sebagai bagian dari warga negara memiliki hak dasar yang harus dipenuhi oleh negara.
Tujuan dari RUU PPRT adalah untuk menyelesaikan berbagai permasalahan, antara lain mulai dari upah yang tidak wajar, dibayar tidak sebagaimana mestinya, jam kerja di luar kewajaran hingga pelecehan ataupun kekerasan, baik secara fisik, psikis, dan seksual atau penelantaran rumah tangga.
| No | Isi Pengaturan | Tujuan |
|---|---|---|
| 1 | Perekrutan dan lingkup pekerjaan kerumahtanggaan | Melindungi pekerja rumah tangga dari eksploitasi |
| 2 | Hak dan kewajiban pekerja, pemberi kerja serta perusahaan penempatan pekerja rumah tangga | Mengatur hubungan kerja yang adil dan harmonis |
| 3 | Pelatihan vokasi bagi calon dan pekerja rumah tangga | Meningkatkan keterampilan pekerja rumah tangga |
Dengan demikian, pengesahan RUU PPRT merupakan langkah penting dalam melindungi pekerja rumah tangga dan meningkatkan kesejahteraan mereka. Pemerintah berharap bahwa dengan adanya Undang-Undang ini, pekerja rumah tangga dapat bekerja dengan aman dan nyaman, serta mendapatkan hak-hak mereka yang telah lama tertunda.
Leave a Reply