Sidang Pemeriksaan Saksi
Situs Portal Berita Stiperamuntai – 29 April 2026 | Pengadilan Militer II-08 Jakarta menggelar sidang lanjutan kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap seorang kepala cabang (kacab) bank di Jakarta berinisial MIP (37) dengan agenda pemeriksaan saksi. Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Mayor Laut (Hukum) Arin Fauzam, mengatakan bahwa sidang pemeriksaan saksi dilaksanakan pagi seperti biasa, jika para pihak sudah lengkap.
Para terdakwa, yakni Serka MN (terdakwa 1), Kopda FH (terdakwa 2), dan Serka FY (terdakwa 3) didakwa terlibat dalam rangkaian penculikan disertai pembunuhan MIP. Arin memastikan, hari ini fokus pada pemeriksaan saksi untuk mengungkap fakta-fakta hukum yang melatarbelakangi perkara tersebut. Dari total 17 saksi yang telah disiapkan, pemanggilan akan dilakukan secara bertahap.
Dakwaan Terhadap Para Terdakwa
Oditur militer menggunakan konstruksi dakwaan gabungan yang mencakup dakwaan primer, subsider, lebih subsider, alternatif, hingga kumulatif terhadap para terdakwa. Dakwaan utama yang diajukan adalah Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Dalam konstruksi ini, para terdakwa diduga telah merencanakan terlebih dahulu tindakan yang berujung pada hilangnya nyawa korban.
Oditur juga menyiapkan lapisan dakwaan lain sebagai antisipasi apabila unsur pembunuhan berencana tidak dapat dibuktikan secara sempurna di persidangan, yakni Pasal subsider yaitu Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan subsider Pasal 351 ayat 3 terkait Penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Selain itu, oditur juga mengajukan dakwaan alternatif berupa Pasal 333 ayat 3 KUHP mengenai perampasan kemerdekaan yang menyebabkan kematian.
Proses Persidangan
Sidang dijadwalkan berlangsung pada pagi hari, sekitar pukul 10.00 di Ruang Sidang Garuda atau ruang sidang utama. Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta secara tegas menolak seluruh nota keberatan (eksepsi) yang diajukan oleh para terdakwa dan tim penasihat hukum dalam perkara dugaan pembunuhan seorang kacab bank di Jakarta.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan keberatan yang diajukan tidak dapat diterima dan tidak berdasar secara hukum. Dengan merujuk pada Pasal 145 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, majelis memutuskan sidang perkara tersebut harus dilanjutkan.
Strategi pemanggilan saksi secara bertahap dilakukan untuk menjaga efektivitas dan kelancaran proses persidangan, mengingat jumlah saksi yang cukup banyak dan kompleksitas perkara yang ditangani. Rencananya tujuh saksi yang diperiksa, namun yang datang belum diketahui.
Proses persidangan ini diharapkan dapat mengungkap kebenaran dan memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya. Dengan demikian, diharapkan proses hukum dapat berjalan dengan adil dan transparan.
Leave a Reply