Situs Portal Berita Stiperamuntai – 30 Mei 2026 | Praktisi Hukum asal Aceh, Rahmat Hidayat menilai PT PLN (Persero) wajib memberikan kompensasi atas kerugian yang dialami puluhan ribu pelanggan listrik di Sumatera, termasuk di Provinsi Aceh.
Blackout di Sumatera
Pemadaman listrik secara total (blackout) lebih dari 24 jam di Aceh yang terjadi beberapa hari belakangan ini telah melumpuhkan berbagai aktivitas pelanggan. Tidak hanya rumah tangga, pelayanan dasar publik, kegiatan ekonomi, pelaku UMKM, hingga akses air bersih dan jaringan komunikasi terganggu.
Ia menegaskan, listrik merupakan bagian kebutuhan utama dalam kehidupan masyarakat yang menopang kebutuhan domestik rumah tangga, pekerjaan, ibadah, kesehatan, pendidikan, dan lainnya.
Kewajiban PLN
Oleh karena itu, kata dia, secara hukum PLN wajib memberikan kompensasi atau ganti rugi kepada pelanggan yang terdampak.
Rahmat mengatakan blackout bertentangan dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang menyatakan, “Konsumen berhak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan/atau jasa.”
“Hak konsumen tersebut bersesuaian dengan amanat Pasal 29 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan yang tegas menyatakan bahwa konsumen berhak mendapat pelayanan yang baik dan mendapatkan tenaga listrik secara terus menerus dengan mutu dan keandalan yang baik,” katanya menambahkan.
Tanggung Jawab PLN
Selain itu, juga mengacu pada Pasal 6 jo. 6A Peraturan Menteri ESDM Nomor 18 Tahun 2019 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), yang mewajibkan PLN memberikan kompensasi atas buruknya mutu pelayanan kelistrikan yang menyebabkan lamanya gangguan dan jumlah gangguan yang menimbulkan kerugian terhadap pelanggan.
Pemadaman di Aceh, juga Sumatera Utara, Jambi, Sumatera Barat dan Riau, kata dia, bermula pada Jumat pekan lalu yang disebut disebabkan cuaca buruk sehingga mengganggu jaringan transmisi Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi 275 kilovolt (kV) Muara Bungo-Sungai Rumbai di Jambi sebagaimana diakui, Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo.
Namun, Rahmat menduga cuaca buruk hanya alasan pembenar supaya PLN terbebas dari tanggung jawab dan kewajiban kompensasi. Sebab menurut data, BMKG Jambi pada 22 Mei 2026 memperkirakan kondisi cuaca di Muara Bungo-Sungai Rumbai, Jambi dan sekitarnya aman, hanya berawan dan hujan ringan.
Karena itu, praktisi hukum ini menduga blackout bukan gangguan cuaca, akan tetapi soal tata kelola kelistrikan dan infrastruktur yang kurang baik sehingga berdampak merugikan masyarakat maupun pelanggan.
Sementara itu, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung pada Senin (25/5) menegaskan bahwa tidak ada kesengajaan dalam peristiwa “blackout” atau pemadaman listrik massal di Sumatera yang terjadi pada Jumat (22/5) pukul 18.44 WIB.
“Enggak, itu tidak ada kesengajaan. Itu ya murni karena masalah kondisi alam,” ujar Yuliot di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Senin.
Yuliot menyampaikan blackout Sumatera disebabkan oleh jaringan transmisi yang tersambar petir di Jambi.
Praktisi hukum asal Aceh tersebut menekankan bahwa PLN harus bertanggung jawab atas kerugian yang dialami masyarakat dan pelanggan sebagai konsumen. Oleh karena itu, PLN wajib memberikan kompensasi atau ganti rugi kepada pelanggan yang terdampak.
Leave a Reply