Pengungkapan Kasus
Situs Portal Berita Stiperamuntai – 23 April 2026 | Polsek Cisauk berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran obat keras jenis tramadol tanpa izin yang disertai dengan kepemilikan senjata tajam dan alat berbahaya lainnya di wilayah Cisauk, Kabupaten Tangerang.
Pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Senin (20/4/2026) sekitar pukul 13.00 WIB di sebuah restoran kawasan Perum Korpri, Kampung Suradita, Desa Suradita, Kecamatan Cisauk.
Tersangka dan Barang Bukti
Dua orang tersangka berhasil diamankan, masing-masing berinisial RRS (23) dan A (20). Dari tangan para tersangka, petugas menyita puluhan strip obat tramadol serta sejumlah barang berbahaya.
Kapolsek Cisauk, AKP Dhady Arsya, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya peredaran obat-obatan terlarang di lokasi tersebut.
"Kami mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran obat keras jenis tramadol di wilayah Cisauk. Menindaklanjuti hal tersebut, anggota kami melakukan penyelidikan dan penyamaran sebagai pembeli," ujar AKP Dhady Arsya.
Proses Pengungkapan
Dalam proses penyamaran, petugas berhasil melakukan transaksi dengan salah satu tersangka hingga akhirnya dilakukan penangkapan.
"Saat transaksi berlangsung, petugas langsung mengamankan tersangka. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa obat tersebut diperoleh dari tersangka lainnya yang berada di lokasi," lanjutnya.
Polisi kemudian melakukan penggeledahan di mess karyawan dan menemukan barang bukti tambahan berupa 17 strip tramadol, satu unit airsoft gun lengkap dengan amunisi, sebilah pisau sangkur, alat pemukul, hingga sebuah botol yang diduga bom molotov.
Tindakan Hukum
"Selain obat keras, kami juga menemukan sejumlah barang berbahaya seperti airsoft gun, senjata tajam, dan benda yang diduga bom molotov. Saat ini seluruh barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut," jelasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Pasal 307 KUHP Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023.
Kapolsek menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran obat-obatan ilegal dan kepemilikan senjata tanpa izin di wilayah hukumnya.
"Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran obat ilegal maupun kepemilikan senjata tanpa hak. Kami juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila menemukan hal serupa," tegas AKP Dhady Arsya.
Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Polsek Cisauk guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Leave a Reply