Situs Portal Berita Stiperamuntai – 08 Mei 2026 | Polres Metro Tangerang Kota berhasil menangkap sindikat pencurian dengan modus ganjel ATM. Mereka berjumlah empat orang dan berhasil ditangkap saat beraksi di sebuah minimarket di kawasan Larangan, Kota Tangerang.
Penangkapan Sindikat
Kapolres Metro Tangerang Kota Raden Muhammad Jauhari menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari kecurigaan petugas yang sedang melakukan patroli di wilayah Cipondoh. Saat itu, empat pria terlihat berpindah-pindah lokasi dan menyasar beberapa mesin ATM yang berada di minimarket serta SPBU.
Setelah melakukan pemantauan, petugas menemukan para pelaku memasuki sebuah minimarket di Jalan H. Adam Malik. Di tempat tersebut, mereka diduga sedang melakukan transaksi menggunakan kartu ATM milik orang lain.
Modus Operandi
Para pelaku diketahui menggunakan mika bening yang dimodifikasi untuk mengganjal slot kartu ATM. Modus tersebut bertujuan agar kartu milik korban tertahan di mesin. Setelah itu, pelaku memancing korban memasukkan PIN, memantau situasi di sekitar lokasi, dan kemudian mengambil kartu yang tertinggal untuk digunakan menarik uang.
Barang Bukti
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa berbagai kartu ATM dari beberapa bank, alat pengganjal yang terbuat dari mika bening, lem perekat, serta beberapa unit telepon seluler.
Kapolres menyatakan pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam memberantas kejahatan penipuan dan pencurian yang memanfaatkan teknologi.
Pengembangan Penyelidikan
Berdasarkan hasil pemeriksaan, komplotan tersebut diketahui merupakan jaringan lintas daerah yang telah beraksi di berbagai wilayah, mulai dari Banten hingga Jawa Timur. Para pelaku mengaku telah beberapa kali melakukan aksi serupa dengan hasil mencapai puluhan juta rupiah.
Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara.
Saat ini polisi masih melakukan pengembangan penyelidikan untuk mengejar pelaku lain yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati saat menggunakan mesin ATM, serta segera melaporkan kepada pihak bank atau kepolisian jika menemukan kejanggalan pada mesin ATM.
Leave a Reply