Polisi Tangkap Dua Pelaku Peredaran Obat Terlarang di Teluk Naga

Polisi Tangkap Dua Pelaku Peredaran Obat Terlarang di Teluk Naga
Polisi Tangkap Dua Pelaku Peredaran Obat Terlarang di Teluk Naga

Peredaran Obat Terlarang di Teluk Naga

Situs Portal Berita Stiperamuntai – 03 Mei 2026 | Polres Metro Tangerang Kota telah menangkap dua pelaku peredaran obat terlarang di wilayah Teluk Naga. Penangkapan ini dilakukan dalam dua pengungkapan berbeda, yaitu pada Jumat (24/4/2026) dan Sabtu (25/4/2026).

Penangkapan pertama dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota di kawasan Desa Lemo, Kecamatan Teluknaga. Seorang pria berinisial K alias Kamal (24) diamankan di depan ruko saat diduga hendak mengedarkan obat terlarang. Dari tangan pelaku, polisi menyita sebanyak 180 butir Hexymer yang telah dikemas dalam puluhan plastik klip siap edar, serta satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi.

Kasus Kedua

Kasus kedua diungkap oleh Unit Reskrim Polsek Teluknaga pada Sabtu (25/4/2026). Seorang pria berinisial MI alias Melon (21) diamankan setelah diserahkan oleh warga yang memergoki adanya transaksi obat terlarang di kawasan Bojong Renged.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku kedapatan membawa 489 butir obat keras, terdiri dari 240 butir Hexymer dan 249 butir Tramadol. Selain itu, petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp871 ribu yang diduga hasil penjualan.

Perhatian Serius

Peredaran obat daftar G tanpa izin menjadi perhatian serius karena berpotensi merusak generasi muda. Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari menegaskan, polisi tidak akan mentolerir peredarannya.

"Obat-obatan ini sangat berbahaya jika disalahgunakan. Kami tidak akan mentolerir peredarannya. Ini komitmen kami untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda dari penyalahgunaan obat," tegasnya.

Saat ini, kedua pelaku telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan jaringan yang lebih luas.

Keduanya dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar.

Pelaku Umur Jumlah Obat
Kamal 24 180 butir Hexymer
Melon 21 489 butir (240 Hexymer, 249 Tramadol)
About Candice Da Silva 298 Articles
Di balik karya-karyanya yang mendalam, Candice Da Silva menampilkan diri sebagai seorang penulis yang memadukan keahlian teknik dengan ketertarikan pada dinamika politik lokal, semua itu dibalut dengan hobi memasak masakan pedas yang memicu rasa. Berbasis di Jogja, ia memulai karirnya pada tahun 2023, membawa perspektif unik yang elegan dan profesional ke dalam setiap tulisannya. Dengan latar belakang yang kuat dalam bidang teknik, Candice membawa wawasan yang berbeda ke dalam analisis politik dan sastra. Gaya penulisannya yang sangat profesional dan elegan membuatnya menjadi suara yang disegani di kancah sastra Jogja.

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*