Polda Jateng Amankan 49 Paket Sabu dari Tiga Kurir

Polda Jateng Amankan 49 Paket Sabu dari Tiga Kurir
Polda Jateng Amankan 49 Paket Sabu dari Tiga Kurir

Situs Portal Berita Stiperamuntai – 08 Mei 2026 | Kepolisian Daerah Jawa Tengah melalui Direktorat Reserse Narkoba berhasil menangkap tiga orang kurir sabu-sabu di wilayah Kota Salatiga dan Kabupaten Semarang. Ketiga tersangka diketahui merupakan residivis dalam kasus narkotika.

Penangkapan Tersangka

Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah, Yos Guntur, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan tersangka berinisial WAW (41) di wilayah Bergas, Kabupaten Semarang. WAW diduga berperan sebagai kurir yang menyebarkan paket sabu-sabu ke sejumlah titik di wilayah Salatiga dan Kabupaten Semarang.

Metode tersebut dilakukan untuk menghindari deteksi aparat penegak hukum. Dari penangkapan tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan penyelidikan yang mengarah pada dua tersangka lainnya. Keduanya akhirnya diamankan di sebuah rumah indekos di kawasan Bawen, Kabupaten Semarang.

Barang Bukti dan Tersangka

Dua tersangka yang ditangkap yakni EHP (39) dan SW (31). Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa puluhan paket sabu-sabu. Secara keseluruhan, aparat mengamankan 49 paket sabu dengan berat total mencapai 65,75 gram dari para tersangka.

Tersangka Umur Peran
WAW 41 Kurir
EHP 39 Tersangka
SW 31 Tersangka

Penyelidikan dan Hukuman

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para pelaku mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial LB yang berasal dari Kabupaten Boyolali. Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 terkait penyesuaian pidana dalam tindak pidana narkotika.

Kasus ini menunjukkan bahwa upaya pemberantasan narkotika oleh aparat kepolisian terus dilakukan untuk mengurangi peredaran narkotika di wilayah Jawa Tengah. Dengan penangkapan ketiga tersangka ini, diharapkan dapat menjadi efek jera bagi para pelaku kejahatan serupa.

Upaya pemberantasan narkotika memerlukan kerja sama dari semua pihak, termasuk masyarakat. Oleh karena itu, masyarakat diharapkan dapat berperan aktif dalam mengawasi dan melaporkan kegiatan kejahatan narkotika kepada aparat kepolisian.

About Cyrill Gerard 315 Articles
Di Makassar, Cyrill Gerard mengembangkan passionnya sebagai penulis sejak 2008, memulai dari blogger hobi yang observatif terhadap dinamika sosial media. Dalam waktu luang, ia menyukai mengoleksi piringan hitam dan menganalisis fenomena di dunia maya. Dengan latar belakang ini, Cyrill membangun identitas sebagai pengamat sosial yang tajam dan kreatif. Ia memadukan hobi dan minatnya untuk menciptakan konten menarik dan inspiratif.

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*