Situs Portal Berita Stiperamuntai – 08 Mei 2026 | Kepolisian Daerah Jawa Tengah melalui Direktorat Reserse Narkoba berhasil menangkap tiga orang kurir sabu-sabu di wilayah Kota Salatiga dan Kabupaten Semarang. Ketiga tersangka diketahui merupakan residivis dalam kasus narkotika.
Penangkapan Tersangka
Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah, Yos Guntur, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan tersangka berinisial WAW (41) di wilayah Bergas, Kabupaten Semarang. WAW diduga berperan sebagai kurir yang menyebarkan paket sabu-sabu ke sejumlah titik di wilayah Salatiga dan Kabupaten Semarang.
Metode tersebut dilakukan untuk menghindari deteksi aparat penegak hukum. Dari penangkapan tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan penyelidikan yang mengarah pada dua tersangka lainnya. Keduanya akhirnya diamankan di sebuah rumah indekos di kawasan Bawen, Kabupaten Semarang.
Barang Bukti dan Tersangka
Dua tersangka yang ditangkap yakni EHP (39) dan SW (31). Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa puluhan paket sabu-sabu. Secara keseluruhan, aparat mengamankan 49 paket sabu dengan berat total mencapai 65,75 gram dari para tersangka.
| Tersangka | Umur | Peran |
|---|---|---|
| WAW | 41 | Kurir |
| EHP | 39 | Tersangka |
| SW | 31 | Tersangka |
Penyelidikan dan Hukuman
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para pelaku mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial LB yang berasal dari Kabupaten Boyolali. Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 terkait penyesuaian pidana dalam tindak pidana narkotika.
Kasus ini menunjukkan bahwa upaya pemberantasan narkotika oleh aparat kepolisian terus dilakukan untuk mengurangi peredaran narkotika di wilayah Jawa Tengah. Dengan penangkapan ketiga tersangka ini, diharapkan dapat menjadi efek jera bagi para pelaku kejahatan serupa.
Upaya pemberantasan narkotika memerlukan kerja sama dari semua pihak, termasuk masyarakat. Oleh karena itu, masyarakat diharapkan dapat berperan aktif dalam mengawasi dan melaporkan kegiatan kejahatan narkotika kepada aparat kepolisian.
Leave a Reply