Pembangunan Integritas dan Anti Korupsi
Situs Portal Berita Stiperamuntai – 01 Mei 2026 | Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, menggandeng KPK, Kortas Tipikor Mabes Polri, dan Inspektorat se-DIY untuk mengingatkan integritas dan anti korupsi kepada Lurah dan Pamong se-DIY. Dalam acara yang dihadiri juga oleh Mantri/Panewu serta Bupati/Wali Kota, Sri Sultan menegaskan bahwa kalurahan dan kelurahan adalah wajah pertama negara, ruang di mana kebijakan bertemu kehidupan nyata.
Sri Sultan mengatakan, kegiatan ini merupakan upaya menjaga benteng moral, dalam menjaga kemurnian laku pengabdian, di aras pemerintahan yang paling dekat dengan rakyat, yakni kalurahan dan kelurahan. Pengelolaan kalurahan dan kelurahan harus mampu menghindari tumpang tindih, menjamin efisiensi, serta memastikan bahwa setiap rupiah benar-benar kembali kepada kesejahteraan masyarakat.
Tata Kelola yang Transparan dan Akuntabel
Sri Sultan menuturkan, dalam tata kehidupan yang beradab, pemerintah tidak hanya dituntut hadir sebagai pengelola kuasa, tetapi sebagai penjaga amanah. Sebab pada hakikatnya, kekuasaan bukanlah hak milik, melainkan titipan yang harus dipertanggungjawabkan. Dalam lanskap tata kelola modern, keunggulan suatu pemerintahan, ditentukan oleh kemampuannya membangun kepercayaan, yang bertumpu pada transparansi, akuntabilitas, dan integritas.
Kesemuanya itu hidup dalam sistem, bukan sekadar tertulis dalam regulasi. Sri Sultan menjelaskan, dari dimensi budaya Yogyakarta, pesan tentang bahaya penyimpangan laku korupsi, telah lama diwejangkan dalam Serat Piwulang Sampéyandalem Sri Sultan Hamengku Buwana I. HB I menegaskan pentingnya jangan sampai melampaui batas, jangan terpengaruh oleh keinginan untuk mencuri, karena sungguh berat konsekuensinya.
Implementasi Laku Sasmita, Amrih Nirmala
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Kalurahan, Kependudukan, dan Pencatatan Sipil (PMK2PS) DIY, KPH Yudanegara mengatakan, kegiatan ini mengangkat nilai ‘laku sasmita, amrih nirmala’. Artinya bertindaklah dengan penuh kewaspadaan pada setiap tanda bahaya, agar hati dan tindakan secara fisik tetap suci dan bersih. Yudanegara menegaskan kepada para Lurah untuk melakukan penguatan pengelolaan dana kalurahan/kelurahan yang transparan, akuntabel, dan bebas korupsi.
Di sisi lain, Ketua Umum Paguyuban Lurah dan Pamong Kalurahan DIY (Nayantaka), Gandang Hardjanta pun menyatakan, pertemuan ini merupakan momentum bagi para Lurah untuk membangun fondasi administrasi yang kuat demi menghindari permasalahan hukum di kemudian hari. Ia pun mengakui, di tingkat akar rumput, para Lurah masih membutuhkan kejelasan regulasi teknis.
Kami bersyukur diberi kesempatan untuk membangun fondasi secara utuh dan secara administrasi terhadap KPK maupun dari pihak kepolisian. Di sini banyak permasalahan yang ada di kalurahan/kelurahan. Kami belum memahami saja secara penuh aturan-aturan yang harus dilakukan. Dengan kami tahu, harapannya implementasi kebijakan di lapangan tidak berbenturan dengan aturan hukum yang berlaku.
Pengelolaan Dana Kalurahan/Kelurahan
| No | Kabupaten/Kota | Total Dana |
|---|---|---|
| 1 | Kabupaten Sleman | Rp 300.000.000 |
| 2 | Kabupaten Bantul | Rp 250.000.000 |
| 3 | Kabupaten Gunungkidul | Rp 200.000.000 |
| 4 | Kota Yogyakarta | Rp 150.000.000 |
Berdasarkan Ringkasan Laporan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan (APBKal) yang diperoleh dari Pemerintah Kabupaten, total dana yang dikelola kalurahan pada tahun 2025 mencapai Rp1,62 triliun yang bersumber dari pendapatan APBKal.
Sejak bulan November 2025 sampai dengan April 2026 ini, tercatat total perolehan pajak dari pendaftaran kendaraan milik penduduk non-permanen di DIY sebesar Rp6,35 miliar. Dengan demikian, pengelolaan dana kalurahan/kelurahan yang transparan, akuntabel, dan bebas korupsi merupakan salah satu kunci untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan membangun pemerintahan yang bersih dan bermartabat.
Leave a Reply