Penyegelan KEK Kura Kura Bali
Situs Portal Berita Stiperamuntai – 12 Mei 2026 | Tindakan penyegelan terhadap aktivitas pembangunan pada Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura Kura Bali yang diduga dilakukan secara sepihak oleh Tim Pansus TRAP DPRD Provinsi Bali akhirnya menuai kontroversi. Menurut BTID selaku pengelola dan pengembang KEK Kura Kura Bali, penyegelan itu dianggap melanggar prosedur atau mal prosedural.
Prosedur Penyegelan
Tim legal dan perizinan BTID, Anak Agung Ngurah Buana, mengatakan bahwa Tim Pansus TRAP seharusnya menyerahkan rekomendasi kepada pemerintah provinsi Bali atau eksekutif. Selanjutnya, eksekutif yang bertindak mengeksekusi rekomendasi tersebut. Ia menegaskan bahwa Tim Pansus TRAP seharusnya tidak boleh secara langsung atau secara sepihak menginstruksikan kepada Sapol PP Pemprov Bali untuk melakukan penutupan.
Dampak Penyegelan
Yossy Sulistyorini, selaku Head Legal BTID, menyatakan rekomendasi dari Tim Pansus TRAP dilakukan tanpa mendengar secara utuh klarifikasi dan konfirmasi pihak BTID. Menurut Yossy, penyegelan tak prosedural yang dilakukan pansus akan didiskusikan internal BTID sebelum mengambil langkah selanjutnya.
Yossy mengatakan bahwa Pansus TRAP kerap mendengungkan ingin menjalin dan mendukung investasi di Bali, namun justru melakukan tindakan penutupan yang tidak sesuai dengan ketentuan. Hal ini akan merusak citra Bali dan juga membuat investor takut berinvestasi di Bali. Ia menekankan bahwa jangan sampai tindakan yang tidak sesuai hukum akan malah membuat investor takut dan malah jadi berpikir ulang untuk berinvestasi di Bali.
Konklusi
Penyegelan KEK Kura Kura Bali oleh Tim Pansus TRAP DPRD Provinsi Bali menuai kontroversi. BTID sebagai pengelola dan pengembang KEK Kura Kura Bali berpendapat bahwa penyegelan itu dianggap melanggar prosedur atau mal prosedural. Penyegelan ini dapat merusak citra Bali dan membuat investor takut berinvestasi di Bali. Oleh karena itu, perlu dilakukan evaluasi dan perbaikan terhadap prosedur penyegelan untuk menghindari kesalahpahaman dan kerugian bagi pihak-pihak terkait.
Leave a Reply