Situs Portal Berita Stiperamuntai – 24 April 2026 | Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memutuskan untuk tidak merespons laporan yang diajukan oleh tim advokat Nadiem Anwar Makarim terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek. Keputusan ini diambil karena laporan tersebut berkaitan langsung dengan substansi perkara yang masih dalam proses persidangan.
Proses Persidangan
Laporan Tim Advokat Nadiem
Sebelumnya, tim advokat Nadiem melaporkan lima hakim yang memimpin persidangan kepada Ketua PN Jakarta Pusat pada 22 April. Laporan tersebut juga ditembuskan kepada sejumlah lembaga, antara lain Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, serta Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia melalui Komisi III. Kelima hakim yang dilaporkan yakni Purwanto Abdullah sebagai hakim ketua serta hakim anggota Sunoto, Eryusman, Mardiantos, dan Andi Saputra.
Kasus Dugaan Korupsi
Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek pada periode 2019–2022. Dalam perkara tersebut, Nadiem didakwa melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerugian negara mencapai sekitar Rp2,18 triliun. Kerugian itu terdiri atas Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan serta sekitar 44,05 juta dolar AS atau setara Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan.
Jaksa juga menduga Nadiem menerima uang sekitar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa melalui Gojek Indonesia. Dana tersebut disebut sebagian besar bersumber dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS di perusahaan tersebut.
Selain Nadiem, perkara ini juga melibatkan terdakwa lain yang disidangkan secara terpisah, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, sementara Jurist Tan masih berstatus buron.
Atas dakwaan tersebut, Nadiem terancam hukuman berdasarkan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam proses persidangan, tim advokat Nadiem telah mengajukan laporan terkait dengan pelanggaran kode etik dalam memimpin jalannya persidangan. Namun, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan untuk tidak merespons laporan tersebut guna menjaga integritas serta objektivitas proses peradilan.
Pemeriksaan saksi dan ahli yang meringankan (a de charge) masih berlangsung, dan sidang lanjutan dijadwalkan akan dilaksanakan pada Senin (27/4). Dalam sidang tersebut, diharapkan akan ada kemajuan dalam proses persidangan dan penyelesaian kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek.
| Nama Terdakwa | Kerugian Negara | Dakwaan |
|---|---|---|
| Nadiem Anwar Makarim | Rp2,18 triliun | Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 |
| Ibrahim Arief alias Ibam | Belum diketahui | Belum diketahui |
| Mulyatsyah | Belum diketahui | Belum diketahui |
| Sri Wahyuningsih | Belum diketahui | Belum diketahui |
Dengan demikian, proses persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek masih berlangsung dan diharapkan akan segera selesai. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berharap dapat menjaga integritas serta objektivitas proses peradilan dan memberikan putusan yang adil.
Leave a Reply