Situs Portal Berita Stiperamuntai – 18 Mei 2026 | Kepala Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Yusharto Huntoyungo menegaskan pentingnya transformasi sistem pemilihan umum (pemilu) yang tidak hanya mengandalkan teknologi, tetapi juga menjamin inklusivitas, adaptivitas, serta kepercayaan publik.
Prinsip Demokrasi dalam Pemilu Digital
Pemilu pada dasarnya harus memenuhi prinsip demokrasi, sehingga pemilu digital ini jika diterapkan harus inklusif, adaptif dan dipercaya publik. Yusharto menekankan bahwa digitalisasi pemilu merupakan keniscayaan di tengah perkembangan teknologi dan tuntutan masyarakat yang semakin dinamis.
Tantangan Utama dalam Pengembangan E-Voting
Pendekatan Adaptif dalam Pemilu Digital
BSKDN memiliki peran strategis dalam merumuskan rekomendasi kebijakan berbasis kajian melalui policy brief kepada Menteri Dalam Negeri. Salah satu fokus kajian yang tengah dikembangkan adalah perbaikan sistem pemilihan di Indonesia, mulai dari pemilihan kepala desa hingga pemilihan kepala daerah, termasuk opsi pemanfaatan teknologi e-voting.
Dalam konteks tersebut, Yusharto menjelaskan pendekatan yang adaptif dapat dilakukan melalui skema pemilihan asimetris antar daerah. Skema ini mempertimbangkan berbagai variabel, termasuk tingkat kematangan digital, kesiapan infrastruktur, serta pengalaman daerah dalam mengimplementasikan teknologi dalam tata kelola pemerintahan.
Dalam skema tersebut, daerah dengan kesiapan tinggi dapat mengadopsi sistem pemilihan berbasis teknologi secara lebih mandiri, sementara daerah dengan kesiapan lebih rendah tetap menggunakan metode yang sesuai dengan kondisi masing-masing.
Pembangunan Pemahaman Masyarakat
Yusharto menegaskan pentingnya membangun pemahaman yang tepat di masyarakat terkait digitalisasi pemilu. Dirinya menilai, masih terdapat persepsi yang menyederhanakan e-voting sebagai sekadar pemungutan suara secara daring tanpa mempertimbangkan prinsip demokrasi.
Digitalisasi bukan berarti menghilangkan prinsip dasar pemilu. Justru kita harus memastikan bahwa prinsip Luber dan Jurdil (langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil) tetap terpenuhi melalui desain sistem yang tepat.
| No | Prinsip | Penjelasan |
|---|---|---|
| 1 | Langsung | Pemilihan dilakukan secara langsung oleh rakyat |
| 2 | Umum | Pemilihan diikuti oleh seluruh warga negara yang memenuhi syarat |
| 3 | Bebas | Pemilihan dilakukan tanpa paksaan atau intervensi |
| 4 | Rahasia | Pemilihan dilakukan dengan kerahasiaan suara |
| 5 | Jujur | Pemilihan dilakukan dengan jujur dan adil |
| 6 | Adil | Pemilihan dilakukan dengan adil dan tidak memihak |
Leave a Reply