Pemilu Digital: Menuju Pemilu yang Inklusif, Adaptif, dan Dipercaya Publik

Pemilu Digital: Menuju Pemilu yang Inklusif, Adaptif, dan Dipercaya Publik
Pemilu Digital: Menuju Pemilu yang Inklusif, Adaptif, dan Dipercaya Publik

Situs Portal Berita Stiperamuntai – 18 Mei 2026 | Kepala Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Yusharto Huntoyungo menegaskan pentingnya transformasi sistem pemilihan umum (pemilu) yang tidak hanya mengandalkan teknologi, tetapi juga menjamin inklusivitas, adaptivitas, serta kepercayaan publik.

Prinsip Demokrasi dalam Pemilu Digital

Pemilu pada dasarnya harus memenuhi prinsip demokrasi, sehingga pemilu digital ini jika diterapkan harus inklusif, adaptif dan dipercaya publik. Yusharto menekankan bahwa digitalisasi pemilu merupakan keniscayaan di tengah perkembangan teknologi dan tuntutan masyarakat yang semakin dinamis.

Tantangan Utama dalam Pengembangan E-Voting

Pendekatan Adaptif dalam Pemilu Digital

BSKDN memiliki peran strategis dalam merumuskan rekomendasi kebijakan berbasis kajian melalui policy brief kepada Menteri Dalam Negeri. Salah satu fokus kajian yang tengah dikembangkan adalah perbaikan sistem pemilihan di Indonesia, mulai dari pemilihan kepala desa hingga pemilihan kepala daerah, termasuk opsi pemanfaatan teknologi e-voting.

Dalam konteks tersebut, Yusharto menjelaskan pendekatan yang adaptif dapat dilakukan melalui skema pemilihan asimetris antar daerah. Skema ini mempertimbangkan berbagai variabel, termasuk tingkat kematangan digital, kesiapan infrastruktur, serta pengalaman daerah dalam mengimplementasikan teknologi dalam tata kelola pemerintahan.

Dalam skema tersebut, daerah dengan kesiapan tinggi dapat mengadopsi sistem pemilihan berbasis teknologi secara lebih mandiri, sementara daerah dengan kesiapan lebih rendah tetap menggunakan metode yang sesuai dengan kondisi masing-masing.

Pembangunan Pemahaman Masyarakat

Yusharto menegaskan pentingnya membangun pemahaman yang tepat di masyarakat terkait digitalisasi pemilu. Dirinya menilai, masih terdapat persepsi yang menyederhanakan e-voting sebagai sekadar pemungutan suara secara daring tanpa mempertimbangkan prinsip demokrasi.

Digitalisasi bukan berarti menghilangkan prinsip dasar pemilu. Justru kita harus memastikan bahwa prinsip Luber dan Jurdil (langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil) tetap terpenuhi melalui desain sistem yang tepat.

No Prinsip Penjelasan
1 Langsung Pemilihan dilakukan secara langsung oleh rakyat
2 Umum Pemilihan diikuti oleh seluruh warga negara yang memenuhi syarat
3 Bebas Pemilihan dilakukan tanpa paksaan atau intervensi
4 Rahasia Pemilihan dilakukan dengan kerahasiaan suara
5 Jujur Pemilihan dilakukan dengan jujur dan adil
6 Adil Pemilihan dilakukan dengan adil dan tidak memihak
About Albina Potushnyak 417 Articles
Di antara hiruk pikuk kota Malang, hiduplah Albina Potushnyak, seorang penulis yang tidak sengaja menginjakkan kaki di dunia berita setelah lulus dari jurusan sastra. Ketika tidak sibuk menyelami buku sejarah dan mencari inspirasi, dia bisa ditemukan menyaksikan pertandingan e-sports sambil berteriak-teriak seperti penggemar sejati. Sejak menapakkan karirnya sejak 2019, Albina telah membuktikan bahwa bahkan mereka yang "nyasar" bisa menemukan jalan mereka sendiri dan membuatnya penuh dengan tawa dan kata-kata yang tajam.

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*