Operasi Penindakan Terhadap Tokoh OPM Jeki Murib di Puncak, Papua

Operasi Penindakan Terhadap Tokoh OPM Jeki Murib di Puncak, Papua
Operasi Penindakan Terhadap Tokoh OPM Jeki Murib di Puncak, Papua

Operasi Penindakan Terhadap Jeki Murib

Situs Portal Berita Stiperamuntai – 03 Mei 2026 | Koops TNI Habema melaporkan telah melakukan penindakan terhadap Jeki Murib, yang disebut sebagai Danops Kepala Air OPM Kodap XVIII/Ilaga, dalam operasi di Kampung Pinapa, Distrik Omukia, Kabupaten Puncak, pada 20 April 2026. Jeki Murib disebut sebagai tokoh kelompok separatis bersenjata yang diduga terlibat dalam berbagai aksi kekerasan di wilayah Puncak dan Mimika, termasuk gangguan terhadap objek vital nasional PT Freeport Indonesia.

Aksi Kekerasan yang Dikaitkan dengan Jeki Murib

Berdasarkan data yang disampaikan, sejumlah aksi yang dikaitkan dengan Jeki Murib antara lain pembakaran kompleks menara di Kampung Kago, Distrik Ilaga pada 15 Agustus 2023, serta pembunuhan dan penganiayaan terhadap pekerja pembangunan puskesmas di Kampung Eromaga, Distrik Omukia pada 19 Oktober 2023. Ia juga diduga terlibat dalam penembakan di Bandara Aminggaru pada 18 Juni 2025, penyanderaan terhadap 18 karyawan PT Freeport Indonesia di Tower 270, Distrik Tembagapura pada 8 Januari 2026, serta penyerangan dan perampasan senjata terhadap anggota Koramil Tembagapura yang mengakibatkan seorang warga sipil terluka pada 11 Februari 2026.

Dampak Aksi Kekerasan terhadap Masyarakat

Selain itu, Jeki Murib juga dikaitkan dengan penembakan terhadap dua karyawan PT Freeport Indonesia di area Grasberg serta penyerangan terhadap aparat kepolisian yang tengah melakukan evakuasi korban pada 11 Maret 2026. Rangkaian aksi tersebut dinilai berdampak pada meningkatnya gangguan keamanan, menimbulkan ketakutan di tengah masyarakat, serta menghambat aktivitas sosial dan perekonomian di wilayah terdampak.

Penjelasan dari Pihak TNI

Kepala Penerangan Koops TNI Habema, Letkol Inf M. Wirya Arthadiguna, menyatakan bahwa operasi penindakan merupakan bagian dari pelaksanaan tugas TNI dalam kerangka Operasi Militer Selain Perang (OMSP), sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025, khususnya Pasal 7 ayat (2) huruf B poin 1 dan 2, terkait penanganan gerakan separatis bersenjata dan pemberontakan.

Pihak TNI juga mengimbau pihak-pihak yang masih terlibat dalam kelompok bersenjata untuk menghentikan aksi kekerasan dan kembali ke tengah masyarakat guna mendukung terciptanya situasi yang aman, damai, dan kondusif di Papua.

About Candice Da Silva 293 Articles
Di balik karya-karyanya yang mendalam, Candice Da Silva menampilkan diri sebagai seorang penulis yang memadukan keahlian teknik dengan ketertarikan pada dinamika politik lokal, semua itu dibalut dengan hobi memasak masakan pedas yang memicu rasa. Berbasis di Jogja, ia memulai karirnya pada tahun 2023, membawa perspektif unik yang elegan dan profesional ke dalam setiap tulisannya. Dengan latar belakang yang kuat dalam bidang teknik, Candice membawa wawasan yang berbeda ke dalam analisis politik dan sastra. Gaya penulisannya yang sangat profesional dan elegan membuatnya menjadi suara yang disegani di kancah sastra Jogja.

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*