Situs Portal Berita Stiperamuntai – 18 Mei 2026 | Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq menargetkan praktik open dumping atau pembuangan sampah secara terbuka di lahan tanpa pengolahan lingkungan berakhir pada Desember 2026.
Latar Belakang
Praktik open dumping merupakan salah satu masalah lingkungan yang cukup serius di Indonesia. Banyak tempat pemrosesan akhir (TPA) yang masih menggunakan metode ini, yang dapat menyebabkan polusi udara, air, dan tanah.
Saat ini, sekitar 69-70 persen TPA masih menggunakan metode open dumping. Namun, Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq menargetkan bahwa semua praktik open dumping di TPA harus berakhir pada Desember 2026.
Upaya Mengatasi Open Dumping
Untuk mengatasi praktik open dumping, pemerintah telah melakukan beberapa upaya, seperti mengembangkan teknologi pengolahan sampah yang lebih baik dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pengelolaan sampah yang baik.
Salah satu contoh upaya yang dilakukan adalah pengembangan teknologi Refuse-Derived Fuel (RDF), yang dapat mengubah sampah kering menjadi bahan bakar alternatif. Namun, teknologi ini memerlukan sampah yang berkualitas, sehingga pemilahan sampah menjadi sangat penting.
Pengelolaan Sampah Organik
Selain itu, pemerintah juga menekankan pentingnya pengelolaan sampah organik. Sampah organik harus diolah mulai dari tingkat rumah tangga, dan tidak boleh dibawa ke TPA.
Contoh pengelolaan sampah organik yang berhasil adalah di TPA Suwung, Bali, di mana sampah organik dapat diturunkan secara signifikan. Fasilitas pengolahan sampah organik di TPA Suwung masih dalam tahap konstruksi dan diharapkan selesai pada akhir Juni.
Kota Denpasar dan Kabupaten Badung juga telah mengelola lebih dari 70 persen sampah organik di hulu, yang merupakan contoh baik dalam pengelolaan sampah organik.
Tujuan Jangka Panjang
Tujuan jangka panjang pemerintah adalah mencapai zero waste pada tahun 2029. Untuk mencapai tujuan ini, pemerintah harus terus melakukan upaya-upaya untuk mengatasi praktik open dumping dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pengelolaan sampah yang baik.
Dengan demikian, diharapkan Indonesia dapat menjadi negara yang lebih bersih dan sehat, serta dapat meningkatkan kualitas lingkungan hidup bagi masyarakat.
| Tahun | Target |
|---|---|
| 2025 | Mengakhiri 30 persen praktik open dumping di TPA |
| 2026 | Mengakhiri semua praktik open dumping di TPA |
| 2027 | Menutup TPA Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat |
| 2029 | Mencapai zero waste |
Dalam beberapa tahun mendatang, diharapkan Indonesia dapat mencapai tujuan-tujuan tersebut dan menjadi negara yang lebih bersih dan sehat.
Leave a Reply