Situs Portal Berita Stiperamuntai – 22 Mei 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengumumkan pengembangan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko. Kasus ini terkait dengan dugaan suap pengurusan jabatan, suap proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo, dan gratifikasi di lingkungan Pemkab Ponorogo.
Latar Belakang Kasus
Kasus ini bermula ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Ponorogo pada November 2025. Empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo Yunus Mahatma, Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono, dan Sucipto sebagai pihak swasta atau rekanan RSUD Ponorogo.
Pengembangan Kasus
Pengembangan kasus ini dilakukan setelah KPK menerbitkan dua surat perintah penyidikan (sprindik) baru pada akhir April 2026. Salah satu sprindik tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang. KPK juga telah melakukan penggeledahan di Pacitan dan Ponorogo, Jawa Timur, pada 18-19 Mei 2026.
Kronologi Kasus
Berikut adalah kronologi kasus yang menjerat Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko:
| Tanggal | Kejadian |
|---|---|
| 9 November 2025 | KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan jabatan, proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo, dan gratifikasi di lingkungan Pemkab Ponorogo. |
| Akhir April 2026 | KPK menerbitkan dua sprindik baru terkait kasus tersebut. |
| 18-19 Mei 2026 | KPK melakukan penggeledahan di Pacitan dan Ponorogo, Jawa Timur. |
Kasus ini masih dalam proses penyidikan dan pengembangan oleh KPK. Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko dan tiga tersangka lainnya masih dalam status penyidikan.
Leave a Reply