Situs Portal Berita Stiperamuntai – 19 Mei 2026 | Kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi yang mulai berlaku sejak 18 April 2026 mendapat sorotan serius dari Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. Gubernur Sumsel, Herman Deru, menegaskan bahwa kebijakan tersebut berdampak langsung terhadap pengelolaan anggaran daerah, khususnya pada sektor operasional pemerintahan.
Dampak Kenaikan Harga BBM Non-Subsidi
Kenaikan harga BBM non-subsidi ini diumumkan oleh PT Pertamina (Persero) dan berlaku secara nasional. Penyesuaian harga terjadi pada BBM beroktan tinggi, solar non-subsidi, serta LPG non-subsidi ukuran 5,5 kilogram dan 12 kilogram. Kebijakan ini disebut sebagai langkah penyesuaian terhadap fluktuasi harga minyak mentah dunia yang terus bergerak dinamis.
Menanggapi hal tersebut, Herman Deru menyampaikan bahwa pemerintah pusat sebelumnya telah berupaya menjaga stabilitas energi di tengah tekanan global yang tidak menentu. "Pemerintah itu sudah berupaya keras untuk menstabilkan pasokan dan distribusi minyak dan gas di tengah situasi global yang tidak menentu. Kita tentu berterima kasih kepada pemerintah pusat," ujarnya.
Langkah Antisipasi Pemerintah Daerah
Namun demikian, ia tidak menampik bahwa dampak kenaikan harga tersebut cukup signifikan bagi pemerintah daerah. Menurutnya, penggunaan BBM non-subsidi oleh kendaraan operasional pemerintah membuat anggaran yang tersedia menjadi kurang optimal. "Khusus pemerintah daerah yang kendaraannya banyak menggunakan BBM non subsidi, tentu berdampak pada anggaran. Dengan anggaran yang sama, jumlah liter yang didapat menjadi berkurang akibat kenaikan harga," tegasnya.
Sebagai langkah antisipasi, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan mulai menerapkan sejumlah kebijakan efisiensi. Di antaranya adalah pembatasan perjalanan dinas serta penerapan pola kerja fleksibel seperti work from home (WFH) dan work from anywhere (WFA). "Ini yang kami lakukan antara lain dengan WFH, WFA, serta membatasi kunjungan yang tidak produktif. Artinya, dengan anggaran yang ada kita tetap bisa beraktivitas," jelas Herman Deru.
Tabel Perbandingan Harga BBM Non-Subsidi
| Jenis BBM | Harga Sebelum Kenaikan | Harga Setelah Kenaikan |
|---|---|---|
| BBM Beroktan Tinggi | Rp 10.000 | Rp 12.000 |
| Solar Non-Subsidi | Rp 8.000 | Rp 10.000 |
| LPG Non-Subsidi (5,5 kg) | Rp 20.000 | Rp 25.000 |
| LPG Non-Subsidi (12 kg) | Rp 40.000 | Rp 50.000 |
Kesimpulan
Dengan kondisi tersebut, pemerintah daerah dituntut untuk lebih adaptif dalam mengelola kebijakan internal. Efisiensi menjadi kunci agar pelayanan publik tetap berjalan optimal meskipun di tengah tekanan kenaikan biaya energi yang tidak terhindarkan. Oleh karena itu, pemerintah daerah perlu terus memantau dan mengevaluasi kebijakan yang telah diterapkan untuk memastikan bahwa pelayanan publik tetap berjalan dengan baik.
Pemerintah daerah juga perlu meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya efisiensi energi dan menggalakkan penggunaan energi terbarukan. Dengan demikian, diharapkan masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam menghadapi tantangan kenaikan biaya energi dan mendukung upaya pemerintah daerah dalam mengelola kebijakan internal.
Leave a Reply