Latar Belakang Kasus
Situs Portal Berita Stiperamuntai – 14 Mei 2026 | Kasus korupsi pembuatan website desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, yang menjerat Toni Aji Anggoro, telah menjadi perhatian publik. Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa perkara ini sudah berstatus inkrah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan bahwa perkara ini sudah berjalan dan sudah inkrah. Ia juga mengatakan bahwa meski perkara ini juga ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo, namun kasusnya berbeda dengan Amsal Sitepu.
Proses Hukum
Sebelumnya, massa yang tergabung dalam kelompok Putera Jawa Kelahiran Sumatera (Pujakesuma) menggelar unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri (PN) Medan menuntut pembebasan Toni Aji Anggoro dalam perkara korupsi pembuatan website desa di Kabupaten Karo.
Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan orasi serta mendesak pengadilan membebaskan Toni yang telah divonis bersalah. Aksi sempat memanas ketika massa mencoba masuk ke area pengadilan dengan menggoyang pagar dan melempar air ke arah petugas.
Perwakilan massa, Eko Sopianto, menyatakan bahwa Toni tidak layak dipidana karena hanya berperan sebagai pekerja pembuatan website desa. Ia juga menambahkan bahwa Toni hanya melakukan pekerjaan yang diminta oleh kepala desa.
Putusan Pengadilan
Dalam perkara tersebut, Toni Aji Anggoro divonis satu tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan, sementara terdakwa Jesaya Perangin-angin dijatuhi hukuman 20 bulan penjara.
Menanggapi aspirasi massa, Juru Bicara PN Medan Soniady Drajat Sadarisma mengatakan putusan terhadap Toni telah dijatuhkan pada 28 Januari 2026 dan telah berkekuatan hukum tetap sejak 5 Februari 2026.
Ia menambahkan, terhadap putusan yang telah inkrah, upaya hukum yang dapat ditempuh adalah upaya hukum luar biasa. Upaya hukum terhadap putusan inkrah adalah Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung, yang dapat diajukan jika ditemukan bukti baru (novum), kekhilafan hakim, atau putusan yang saling bertentangan.
Kejagung juga menegaskan bahwa perkara ini sudah berjalan dan sudah inkrah. Ia juga mengatakan bahwa meski perkara ini juga ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo, namun kasusnya berbeda dengan Amsal Sitepu.
Konklusi
Kasus korupsi pembuatan website desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, yang menjerat Toni Aji Anggoro, telah menjadi perhatian publik. Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa perkara ini sudah berstatus inkrah.
Putusan pengadilan telah dijatuhkan dan telah berkekuatan hukum tetap. Upaya hukum yang dapat ditempuh adalah upaya hukum luar biasa, yaitu Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung.
Kasus ini menunjukkan bahwa korupsi masih menjadi masalah serius di Indonesia. Oleh karena itu, perlu dilakukan upaya-upaya untuk mencegah dan memberantas korupsi.
Perlu dilakukan peningkatan kesadaran masyarakat tentang bahaya korupsi dan pentingnya menjaga integritas. Selain itu, perlu dilakukan peningkatan kapasitas dan kemampuan lembaga-lembaga penegak hukum untuk menangani kasus-kasus korupsi.
Dengan demikian, diharapkan korupsi dapat ditekan dan masyarakat dapat menikmati pelayanan publik yang lebih baik dan lebih transparan.
Leave a Reply