Kasus PT AKT: Kejagung Panggil Saksi dari Kementerian ESDM

Kasus PT AKT: Kejagung Panggil Saksi dari Kementerian ESDM
Kasus PT AKT: Kejagung Panggil Saksi dari Kementerian ESDM

Situs Portal Berita Stiperamuntai – 11 Mei 2026 | Kasus PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) kembali mencuat ke permukaan setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa sejumlah pegawai Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagai saksi. Pemeriksaan ini dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi terkait penyimpangan pengelolaan pertambangan PT AKT di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.

Latar Belakang Kasus PT AKT

PT AKT merupakan perusahaan tambang batu bara yang memiliki izin Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B). Namun, perusahaan ini diduga masih beroperasi secara ilegal meskipun izinnya telah dicabut pada 2017. Kegiatan pertambangan dan penjualan batu bara yang dilakukan PT AKT dan afiliasinya diduga menggunakan dokumen perizinan yang tidak sah dan melibatkan kerja sama dengan pihak penyelenggara negara.

Peran Kementerian ESDM dalam Kasus PT AKT

Kementerian ESDM berperan sebagai regulator dan pengawas dalam kasus PT AKT. Pada 2017, Kementerian ESDM menerbitkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 3714 K/30/MEM/2017 tentang pengakhiran Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) antara pemerintah dan PT AKT. Keputusan ini menandai akhir dari operasi PT AKT yang sah, namun perusahaan ini diduga tetap beroperasi secara ilegal.

Pemeriksaan Saksi dari Kementerian ESDM

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan bahwa pemeriksaan saksi dari Kementerian ESDM dilakukan untuk menggali keterangan terkait peristiwa dalam perkara PT AKT. Pemeriksaan ini bertujuan untuk memahami peran dan keterlibatan Kementerian ESDM dalam kasus ini.

Kemungkinan Adanya Tersangka dari Lingkungan Kementerian ESDM

Syarief Sulaeman Nahdi menyatakan bahwa hingga saat ini Kejagung baru menetapkan satu penyelenggara negara sebagai tersangka, yakni dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung, Kalimantan Tengah. Namun, ia menegaskan bahwa tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dari unsur penyelenggara negara apabila ditemukan cukup bukti dalam proses penyidikan.

Pada Kamis (23/4) malam, Kejagung juga menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus ini, yakni HS selaku mantan Kepala KSOP Rangga Ilung, BJW selaku Direktur PT AKT, dan HZM selaku General Manager PT OOWL Indonesia. Ketiganya dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta KUHP baru terkait dugaan keterlibatan dalam praktik korupsi di sektor pertambangan dan pelayaran.

Penanganan Kasus PT AKT oleh Kejagung

Kasus PT AKT merupakan salah satu contoh kasus korupsi yang kompleks dan melibatkan banyak pihak. Kejagung berkomitmen untuk menangani kasus ini secara profesional dan transparan. Dalam penanganan kasus ini, Kejagung bekerja sama dengan berbagai instansi terkait, termasuk Kementerian ESDM, untuk memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam kasus ini dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam beberapa bulan terakhir, Kejagung telah melakukan berbagai upaya untuk mengungkap kasus PT AKT, termasuk pemeriksaan saksi, penyitaan dokumen, dan penangkapan tersangka. Kejagung juga berkomitmen untuk memastikan bahwa kasus ini dapat diselesaikan dengan cepat dan transparan, sehingga dapat memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum.

About Marcos Méndez 347 Articles
Dari Semarang, kota yang penuh dengan cerita, Marcos Méndez memulai petualangannya di dunia penulisan sejak 2014, sering membawanya keliling Indonesia untuk menyajikan liputan yang menarik. Sebagai seorang tech enthusiast, ia selalu menggabungkan teknologi dengan passionnya pada buku sejarah, menciptakan perspektif unik dalam setiap tulisannya. Dalam perjalanan karirnya, Marcos Méndez terus mengeksplorasi dan mencari inspirasi baru, membentuknya menjadi penulis yang dinamis dan kreatif.

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*