Situs Portal Berita Stiperamuntai – 17 Mei 2026 | PT Hyundai Motors Indonesia (HMID) menekankan pentingnya kejelasan ketentuan pajak kendaraan listrik (Electric Vehicle/EV) di daerah setelah penerapan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 11 Tahun 2026 tentang dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, dan pajak alat berat.
Latar Belakang
Menanggapi rencana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyiapkan regulasi mengenai pajak kendaraan listrik, Chief Operating Officer HMID Fransiscus Soerjopranoto menyampaikan pentingnya kepastian ketentuan tentang pajak dan insentif di daerah.
Kejelasan Regulasi
Kepastian regulasi tentang pajak dan insentif merupakan faktor yang berperan penting dalam proses transisi menuju ke penggunaan kendaraan listrik yang lebih ramah lingkungan.
Mengingat kondisi dan prioritas setiap daerah berbeda, HMID memaklumi kalau nantinya aturan pajak dan insentif fiskal berkenaan dengan penggunaan EV di masing-masing daerah berbeda.
Kebijakan Pendukung
Namun, perusahaan menyampaikan bahwa kebijakan non-fiskal dapat diterapkan untuk mendorong adopsi EV.
Perbedaan insentif fiskal antar daerah sebenarnya dapat juga diimbangi dengan langkah-langkah non-fiskal, mulai dari pengembangan infrastruktur pengisian daya hingga berbagai kemudahan akses bagi pengguna EV, yang juga dapat berperan besar dalam membentuk keputusan konsumen.
Perusahaan mengemukakan bahwa kombinasi kebijakan fiskal dan non-fiskal bisa diterapkan untuk mendorong peningkatan penggunaan kendaraan ramah lingkungan.
Dengan demikian, diharapkan kejelasan ketentuan pajak EV di daerah dapat membantu meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam menggunakan kendaraan listrik yang lebih ramah lingkungan.
Leave a Reply