Deportasi WNA China
Situs Portal Berita Stiperamuntai – 29 April 2026 | Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Kediri, Jawa Timur, mendeportasi dua warga negara asing (WNA) asal China berinisial QM dan LQ setelah terbukti melanggar izin tinggal keimigrasian.
Kepala Kantor Imigrasi Kediri, Antonius Frizky Saniscara Cahaya Putra, mengatakan bahwa tindakan tersebut telah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku serta menjadi bentuk penegakan hukum keimigrasian di wilayah kerja Imigrasi Kediri.
Proses Deportasi
Proses deportasi dilakukan pada Selasa (28/4) melalui Bandara Internasional Juanda, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Sebelum deportasi dilakukan, kedua WNA tersebut lebih dahulu menjalani masa pendetensian di Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Kediri.
Penyebab Deportasi
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa keduanya melakukan aktivitas di perusahaan yang berbeda dengan pihak penjamin yang tercantum dalam dokumen izin tinggal mereka.
Keduanya tercatat melakukan kegiatan di perusahaan A yang berada di wilayah kerja Imigrasi Kediri, sementara penjamin izin tinggal kunjungan yang terdaftar dalam sistem imigrasi adalah perusahaan B.
Atas pelanggaran tersebut, kedua WNA itu dikenakan Pasal 122 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Dalam aturan tersebut, warga negara asing yang melanggar ketentuan keimigrasian di Indonesia dapat dikenakan tindakan administratif berupa deportasi.
Tindakan Selanjutnya
Selain itu, hasil pemeriksaan juga menunjukkan bahwa direktur perusahaan A mengakui adanya kelalaian dalam administrasi terkait penggunaan tenaga kerja asing di perusahaannya.
Pihak perusahaan telah membuat surat pernyataan atas kelalaian tersebut dan menerima surat peringatan agar tidak mengulangi pelanggaran serupa di kemudian hari.
Imigrasi Kediri menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan terhadap aktivitas orang asing guna menjaga ketertiban serta kedaulatan negara.
Leave a Reply