Situs Portal Berita Stiperamuntai – 27 April 2026 | Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI) meminta pemerintah daerah melakukan pengawasan berkala terhadap lembaga penitipan anak (daycare) yang beroperasi di wilayah mereka. Permintaan ini disampaikan setelah kasus penganiayaan anak di sebuah daycare di Yogyakarta.
Latar Belakang Kasus
Kasus penganiayaan anak di daycare ini mencuat setelah aparat kepolisian menggerebek daycare yang berlokasi di Sorosutan, Umbulharjo, Yogyakarta. Dari hasil penelusuran, fasilitas penitipan anak tersebut diketahui tidak memiliki izin operasional resmi dari pemerintah setempat.
Permintaan BPKN
Ketua BPKN Mufti Mubarok menyatakan bahwa pengawasan harus dilakukan secara berkala dan menyeluruh. Ia menegaskan bahwa daycare termasuk sektor jasa yang wajib memenuhi standar perlindungan konsumen, baik dari sisi keamanan, keselamatan, maupun legalitas operasional.
| No | Standar Perlindungan Konsumen | Keterangan |
|---|---|---|
| 1 | Keamanan | Pengawasan terhadap keamanan anak di daycare |
| 2 | Keselamatan | Pengawasan terhadap keselamatan anak di daycare |
| 3 | Legalitas Operasional | Pengawasan terhadap legalitas operasional daycare |
Tanggapan BPKN
BPKN memberikan apresiasi atas respons sigap aparat kepolisian yang segera menindaklanjuti laporan masyarakat. Ia menegaskan bahwa BPKN akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memastikan bahwa hak-hak konsumen terlindungi.
BPKN juga menyoroti pentingnya langkah pemulihan bagi para korban. Ia mendorong pemerintah bersama lembaga terkait untuk memperkuat layanan rehabilitasi psikososial secara komprehensif.
- Penyediaan layanan konseling gratis
- Pembentukan pusat pemulihan terpadu
- Pengawasan terhadap kondisi psikologis korban secara berkala
Dengan demikian, diharapkan korban dapat memperoleh pemulihan yang optimal dan tidak mengalami dampak jangka panjang terhadap tumbuh kembang anak.
Leave a Reply