Pengawasan Langsung BPJPH
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) melakukan pengawasan langsung terhadap ritel modern di Jakarta. Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, dan diikuti oleh Deputi Bidang Kemitraan dan Pengawasan JPH E.A Chuzaemi Abidin, serta jajaran Pengawas JPH. Tujuan dari pengawasan ini adalah untuk mendorong kesiapan pelaku usaha ritel modern dalam menyambut pemberlakuan kebijakan Wajib Halal pada Oktober 2026.
Kebijakan Wajib Halal
Kebijakan Wajib Halal merupakan amanat regulasi yang harus dipenuhi oleh seluruh pelaku usaha. Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, menjelaskan bahwa kebijakan ini tidak hanya menitikberatkan pada kepatuhan hukum, tetapi juga bertujuan mendorong terciptanya ekosistem usaha yang transparan, akuntabel, dan berdaya saing. Sertifikasi halal bukan sekadar kewajiban regulasi, tetapi juga menjadi investasi strategis bagi pelaku usaha.
Manfaat Sertifikasi Halal
Sertifikasi halal memberikan nilai tambah strategis bagi pelaku usaha, antara lain meningkatkan kepercayaan konsumen, memperluas akses pasar, serta memperkuat daya saing produk di pasar nasional maupun global. Deputi Bidang Pembinaan dan Pengawasan JPH, E.A Chuzaemi Abidin, menyebutkan bahwa BPJPH memastikan implementasi JPH berjalan sesuai ketentuan dan memberikan edukasi kepada pelaku usaha terkait kewajiban sertifikasi halal.
Situs Portal Berita Stiperamuntai – 17 Mei 2026 |
Kegiatan pengawasan langsung di lapangan ini menjadi bagian dari langkah konkret BPJPH dalam mendorong kesiapan pelaku usaha ritel modern menyambut pemberlakuan kebijakan Wajib Halal Oktober 2026. Dengan demikian, diharapkan implementasi Wajib Halal dapat berjalan efektif dan tertib, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Leave a Reply